Kelar Pemeriksaan KPK, RJ LIno Masih Dibiarkan Bebas
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino masih menghirup udara bebas usai menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka, Kamis malam, 23 Januari 2020. Lino tidak ditahan, meskipun penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2015.
Lino merampungi pemerikaaan dan keluar kantor KPK sekitar pukul 21.45 WIB. Menenteng sebuah tas yang dalamnya terdapat sejumlah dokumen, Lino melangkah keluar lembaga antirasuah itu.
Dikonfirmasi awak media, Lino mengatakan dokumen-dokumen itu dibawa untuk menjawab pertanyaan penyidik KPK.
“Ini dokumen untuk membuktikam kepada penyidik,” kata Lino di halaman kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dilansir dari VIVAnews.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi RJ Lino yang dibiarkan masih bebas. Menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik terkait upaya paksa pengusutan perkara.
Lebih jauh Ali membeberkan pihaknya memeriksa RJ Lino hari ini. Pasalnya, penyidik telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK atas kasus ini.
“KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut. Sehingga, kami tindaklanjuti dengan memeriksa tersangka,” kata Ali.
Pada perkaranya Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.