Ngaku-ngaku Keluarga Jokowi Demi Bisnis Jual Beli Hp Laris Manis

Tersangka MM, yang mengaku keluarga Jokowi
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Seorang oknum penjual handphone (hp) alias telepon genggam berinisial MM (27 tahun) diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah Jawa Timur karena mencatut nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi supaya bisnisnya laris manis. 

Warga Krakasaan, Kabupaten Probolinggo ini sebenarnya menjual hp bukan dari hasil kejahatan. Namun supaya bisnisnya berjalan lancar, dia mencatut sejumlah nama pejabat, tokoh lain hingga pemimpin negeri ini. Akibat perbuatannya, dia diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Proses (transaksi)-nya benar, namun agar memperlancar penjualan, modusnya tersangka mengaku dari keluarga besar Istana," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020. 

Menurutnya, pelaku sudah melakukan aksinya selama setahun terakhir ini. Dia memasarkan Hp-nya lewat Twitter dan WhatsApp, dengan mengaku sebagai keluarga Jokowi.

Selain mengaku keluarga mantan gubernur DKI Jakarta, MM ternyata juga mengesankan dekat dengan beberapa pejabat, seperti Tjahjo Kumolo. Hal itu diketahui dari salinan obrolan WhatsApp tersangka dengan konsumen. Dari ngaku-ngaku itu, MM sudah berhasil menjual enam Hp. 

"Masih dilakukan pendalaman karena selama setahun lebih melakukan kegiatan jual beli dengan mengaku-aku sebagai keluarga pejabat, sehingga mendorong orang lain seolah-olah (pengakuan tersangka) itu benar," tutur Trunoyudo. 

Baca juga:

Roy Suryo Sebut Kereta Cepat Bohongan alias Kecebong

Muncul Fenomena Kerajaan di Jabar Bikin Ridwan Kamil Intropeksi

Warganet Teriak Anies Hancurkan Monas karena Tebang 190 Pohon

MM pun mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, membeli hp di sejumlah konter, lalu memasarkannya secara online lewat Twitter dan WhatsApp. 

Atas perbuatannya itu, MM pun meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan keluarganya serta pejabat lainnya, termasuk keluarganya. Dia yang dijerat pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, mengaku tak akan mengulangi perbuatannya. 

"Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada Kaesang, Bapak Marzuki Alie, terutama kepada keluarga saya sendiri. Saya tidak akan mengulangi," tandas MM.