Curahan Hati Suminem, Korban Banjir yang Ikut Gugat Anies Baswedan
- tvOne
VIVA – Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Alvon Kurnia Palma, menegaskan bahwa gugatan warga korban banjir akan dilakukan pada hari ini, Senin 13 Januari 2020. Sudah lebih dari 650 orang warga yang mendaftar untuk melakukan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Insya Allah jadi, kita akan daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Naskah gugatan sudah difinalisasi, secara materi sudah masuk semua," katanya.
"Kami tinggal finalisasi gugatan itu. Kita sudah tahu, siapa yang akan menjadi perwakilan class, anggota class, dan kemudian juga kita sudah mengetahui tentang kesamaan kejadian, pada tanggal 1 Januari 2020," katanya.
"Kenapa tanggal 1, karena ini terkait dengan tipologi, apakah terkait dengan banjir lokal atau banjir kiriman. Tanggal 1 itu banjir lokal, tanggal 2 itu banjir kiriman," katanya.
Sementara itu, salah satu warga korban banjir yang ikut menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah Suminem Patmosuwito, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Rumahnya yang berada di lantai satu terendam air banjir. Menurut Suminem, ketinggian air banjir saat itu mencapai 3 meter. Semenetara di dalam rumah mencapai 1,5 meter.
"Malam itu hujan, jam 7 pagi sudah dua meter. Penuh sampah di depan rumah. Saya naik ke atap rumah," katanya.
"Saya bersama tetangga terjebak di atap rumah, tidak bisa makan. Banjir baru surut setelah dua hari. Tahun 2007 pernah banjir, tapi lebih tinggi saat ini," katanya.
Menurut Suminem, sejak hari pertama banjir sampai banjir surut tidak ada petugas yang datang untuk memberi bantuan kepada warga korban banjir. Tidak adanya kepedulian ini menjadi alasan bagi Suminem untuk mengajukan gugatan.
"Alasan saya menggugat agar pemerintah lebih peduli. Apalagi dengan warga yang dekat kali dan sungai. Kalau ada banjir itu, tim kesehatan datang. Tim peduli ke bawah," katanya.
Sementara itu, Alvon menambahkan kalau gugatan ini terkait dengan Early Warning System dan emergency respons. Karena yang akan digugat adalah Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam hal ini. Karena ini berdasarkan undang-undang tentang otonomi khusus di Jakarta. Sebab itu makanya, kita mengajukan kepada Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: 650 Lebih Warga Jakarta Daftar Gugat Anies Baswedan Soal Banjir
Lebih lengkap lihat ungkapan hati Suminem dalam dialog tvOne terkait dengan banjir pada video di bawah ini.