Uang Proyek Tak Dibayar, Pria di Bangkalan Nekat Culik Putri Sekdes
- timesindonesia
H. M Abdulloh (36) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, nekat menculik dan menyandera ZA (12) putri seorang sekretaris desa (Sekdes). Pak haji itu geram lantaran uang proyek yang dijanjikan oleh ayah korban tak kunjung dibayar.
"Motif tersangka melakukan penculikan, agar orangtua korban segera membayar uang proyek pengaspalan jalan sebesar Rp 200 juta," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (11/12/2019).
Kasus penculikan anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 25 Desember 2019. Korban yang tengah duduk dibangku SMP tersebut, diculik saat korban melintas di Jalan Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
Korban yang berasal dari Desa Manoan, Kecamatan Kokop itu hendak berangkat ke sekolah dari rumah kakeknya. Sesampainya di lokasi kejadian, korban dicegat dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver milik tersangka.
"Korban beserta motornya dibawa ke rumah tersangka. Tersangka melakukan penculikan bersama rekannya berinisial MSR. Saat ini, dalam proses pengejaran," imbuhnya.
Penyanderaan terhadap korban, kata Rama, berlangsung selama delapan hari. Sebelum korban berhasil dibebaskan Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka menyekap korban tidak pada satu tempat, namun dengan cara berpindah-pindah.
"Korban pertama kali disandera di rumah tersangka, kemudian dibawa ke rumah seseorang berinisial F, dan dipindahkan lagi ke rumah mertua tersangka berinisial N," imbuhnya.
Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini menyatakan, pengungkapan kasus penculikan berdasarkan laporan orangtua korban. Drama penyanderaan terhadap korban berakhir setelah tersangka berhasil diringkus di Bandara Juanda Surabaya pada, Kamis 2 Januari 2020.
Tersangka ditangkap saat baru turun dari pesawat sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka hendak pulang ke rumahnya usai takziah ke salah satu kerabatnya di Kalimantan Barat. Saat itu juga, tersangka digelandang ke Polres Bangkalan.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia menyebut korban berada di salah satu rumah di Desa Dupok, Kecamatan Kokop. Pengakuan tersangka ini langsung ditindaklanjuti dengan proses pembebasan korban sekitar pukul 20.00 WIB.
"Korban ZA dalam kondisi baik. Pelaku dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pernjara," papar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra. (*)