Pembunuhan Hakim PN Medan Didalangi Istri, Begini Perjalanan Kasusnya

Ruang kerja Jamaluddin, hakim korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA –  Pelaku pembunuhan hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin (55) sudah ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Polrestabes Medan pada Senin, 6 Januari 2020. Ada tiga orang pelaku yang diamankan, yaitu ZH (istri korban), JP dan R sebagai orang suruhan untuk membunuh Jamaluddin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut bahwa otak pembunuhan terhadap Jamaluddin adalah istrinya sendiri. Namun, ia tak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan dan motifnya.

"Otaknya adalah istrinya sendiri. Mengenai lain-lain dengan motif dan sebagainya, nanti akan disampaikan Polda Sumut atau Polrestabes Medan," kata Argo di Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2020, dikutip dari VIVA.

Ditemukan tewas di dalam mobil pribadi

Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado warna hitam nomor polisi BK 77 HD, kawasan Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Deli Serdang pada Jumat, 29 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebelum ditemukan tewas, Jamaluddin masih sempat ke kantor pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno pada Jumat, 29 November 2019.

"Yang pasti dia sempat masuk sebentar, tadi bertemu sekitar jam 08.00 WIB. Saat dilakukan sosialisasi, dia sudah tidak masuk ke dalam," kata Sutio saat itu.

Dijemput di Kualanamu Airport

Hakim Agung Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan kronologi penemuan jasad hakim Jamaluddin yang ditemukan tewas di dalam mobil pribadinya. Menurut dia, korban sempat menerima telepon pada Jumat pagi, 29 November 2019.

"Beliau informasi dari keluarga ditelepon oleh sahabat atau kenalan untuk dijemput di Kualanamu Airport. Beliau berangkat sendirian," kata Suhadi pada Senin, 2 Desember 2019.

Namun, kata dia, korban sempat datang juga ke kantor tapi izin pulang pukul 13.00 WIB. Jadi tidak ada informasi bahwa korban tidak masuk ke kantor.

"Sekitar jam 3 sore ditemukan masyarakat di Kebun Kelapa Sawit bersama kendaraannya yang ditumpangi," ujarnya.

Dibunuh secara berencana

Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto menduga Jamaluddin menjadi korban pembunuhan berencana. Menurut dia, analisa tersebut setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terhadap korban.

"Dari hasil analis keterangan saksi, alat bukti yang ada, analisa terhadap korban, baik melalui laporan laboratorium forensik maupun kedokteran forensik ini pembunuhan berencana," kata Agus pada Sabtu, 14 Desember 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ada ketidakcocokan antara fakta di tempat kejadian perkara dengan keterangan saksi, khususnya sang istri.

"Yang pasti, ini pembunuhan berencana karena kematiannya, waktu di TKP, dan barang bukti semua ada. Kami belum bisa duga siapa pelakunya. Terus kami dalami," ujar Tatan pada Senin, 16 Desember 2019.

Perlu teknik ungkap pelaku

Untuk mengungkap pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin, butuh waktu yang tidak singkat. Tapi, penyidik tetap konsentrasi mengungkap kematian korban Jamaluddin dengan menggunakan scientific investigation.

"Artinya, menggunakan teknik-teknik ilmiah untuk membuktikan. Jadi pelan-pelan, enggak bisa sembarangan," ujar Agus.

Sedangkan Tatan mengatakan, penyidik memeriksa sebanyak 29 saksi untuk menggali informasi tentang kematian Jamaluddin. Kemudian hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga dikaji dan dicocokkan dengan keterangan para saksi tersebut.

"Ini mohon maaf, korban banyak bohongnya ke istrinya. Dari semula, dia bilang mau jemput ke bandara, ternyata tidak. Ini makanya kita terus gali info dari berbagai pihak, dari keluarga, dan korban ini kan juga ikut bisnis. (Keterangan) Dari rekan bisnisnya dan pekerjaannya," tuturnya.

Penetapan tersangka

Polisi dikabarkan telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Namun Kuasa hukum ZH, Onan Purba mengaku belum mengetahui kabar kliennya ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia yang mendampingi ZH sejak kemarin hingga Selasa pagi mengaku belum ada peningkatan status tersangka. Sejak kemarin hingga pagi tadi, kliennya masih diperiksa sebagai saksi di Markas Polrestabes Medan. 

"Terakhir kami dampingi di Polresta sampai pag belum ada indikasi ke sana (ditetapkan sebagai tersangka. Kalau jadi tersangka, ya kalau memang begitulah penemuan polisi, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sebagai pembela, kita menegakan hukum," tuturnya.