Korupsi Wawan, Rano Karno Disebut Terima Dana Hingga 4 Kali

Rano Karno,
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Gubernur Banten, Rano Karno disebut dalam persidangan kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengaku menyerahkan uang sekitar Rp700 juta kepada Rano Karno. Saat penyerahan uang itu, Rano masih menjabat Wakil Gubernur Banten.

"700 an lah pak. Berapa kali pak, sampai lima kali enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya," kata Djadja Buddy Suhardja bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Diduga kuat penerimaan uang dalam kurun waktu tahun 2012 itu terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Mulanya, jaksa KPK mengonfirmasi BAP milik Djadja.

Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno. Djadja menyebut pemberian kepada Rano Karno sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.

"Kalau tidak salah satu tahun bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton," kata Djaja.

Dalam BAP, Djadja menjelaskan bahwa ia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja.

Empat kali diberikan

Djaja menjelaskan, dia empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp150 juta dan Rp350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp700 juta.

"Iya pak (setiap pemberian dihubungi Yadi). Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir," ujar Djadja.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).