Polres Lamongan Ringkus Dua Orang Pemilik Senjata Api Ilegal

Kapolres Lamongan, Feby DP Hutagalung menunjukkan senjata api ilegal milik tersangka, Jumat (27/12/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Dua orang warga Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan senjata api ilegal.

Mereka adalah WA dan GN, keduanya dibekuk oleh anggota Polres Lamongan di rumahnya masing-masing, Selasa, (17/12/2019) lalu.

"Saat ditangkap di rumahnya pelaku berinisial WA dan GN tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan senjata," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, saat rilis di Mapolres Lamongan, Jumat (27/12/2019).

Feby menjelaskan, senjata api rakitan tersebut adalah milik GN yang dibeli dari warga berinisial AG dengan harga Rp 3 juta, kemudian dipinjamkan kepada WA.

"AG ini merupakan pemilik bengkel pembuatan senjata api rakitan asal Kabupaten Gresik. Saat ditelusuri ke Gresik AG sudah kabur dan saat ini  masih diburuh petugas," ujarnya.

Menurut pengakuan GN, senjata api rakitan laras panjang miliknya tersebut biasa digunakan untuk memburu babi hutan.

"Tapi kami juga terus mengembangkan kasus ini, apakah senjata api rakitan ini hanya digunakan untuk berburu atau dipergunakan untuk keperluan lainnya," ucap Feby.

Selain senjata api rakitan, polisi juga mengamankan sejumlah peluru. Yaitu 271 selongsong peluru kaliber 5.56 mm dan 37 selongsong peluru kaliber 3.08 mm ss ta, 6 selongsong peluru ukuran 7.62 mm. Tersangka mengaku jika peluru aktif tersebut didapatkan dari salah satu anggota Perbakin.

"Kalau peluru ini didapat dari Perbakin, nantinya yang bersangkutan juga akan kita panggil. Karena peluru ini bukan diperuntukkan untuk memburu babi melainkan digunakan untuk berolahraga," tuturnya.

Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamomgan tersebut dijerat dengan UU darurat nomor 12 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)