Diklaim Perkuat Ekonomi Nasional, Ini Fakta RUU Omnibus Law

Pembahasan Omnimbus Law
Sumber :
  • Seskab

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh Menteri untuk mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan hal-hal terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dengan seluruh pemangku kepentingan. 

RUU yang mencakup 11 (sebelas) klaster dan melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L) itu rencananya akan diajukan pertengahan Januari, tepatnya setelah 10 Januari 2020. Presiden Jokowi juga meminta para menteri terkait agar menyiapkan regulasi turunannya dari RUU Omnibus Law itu karena pemerintah ingin kerja cepat. 

“Regulasi turunan dari Omnibus Law, baik dalam bentuk Rancangan PP (Rancangan Peraturan Pemerintah), revisi PP, maupun Rancangan Perpres (Peraturan Presiden)-nya,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Desember 2019.

Berikut ini sejumlah fakta tentang Omnibus Law yang dirangkum VIVA:

Masuk prolegnas

Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Omnimbus Law digadang-gadang akan memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Mudahkan pemangku kepentingan

Presiden Jokowi mengatakan regulasi harus dikerjakan secara paralel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksananya sebagai sebuah regulasi yang solid, tapi juga memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari  Omnibus Law yang dikerjakan. 

“Ini akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan, setelah rancangan ini disetujui oleh DPR,” tutur Presiden. 

Sosialisasi ke publik 

Presiden juga memerintahkan kepada para Menko, Menko Polhukam, Mensesneg, dan Seskab agar mengekspose ke publik RUU Omnibus Law itu, sehingga kalau ada hal-hal yang perlu diakomodir, diperhatikan, masih bisa. 

“Artinya ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan,” tuturnya.

Dua RUU 

Pemerintah sudah mengajukan dua RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja 

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. 

Berdasarkan pembahasan hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Adapun satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU. 

Omnibus law perpajakan

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan, mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.