Perjalanan Kasus John Kei hingga Bebas dari LP Nusakambangan

John Kei bebas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – John Refra Kei alias John Kei sudah menghirup udara bebas dari Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 26 Desember 2019. 

John Kei divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atau lebih berat dari putusan sebelumnya 12 tahun penjara. Itu karena ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Bos Sanex Steel, yakni Tan Harry Tantono alias Ayung.

Kini, ia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dipotong remisi 3 tahun 30 hari. Dan meski bebas, ia harus wajib lapor untuk sisa masa tahanannya.

Perlu diingat kembali bagaimana perjalanan kasus yang menjerat John Kei dari awal ditangkap hingga akhirnya bebas. Data-data yang disajikan pernah dipublikasi oleh VIVA dan dikutip kembali pada Jumat, 27 Desember 2019. Berikut perjalanan kasus John Kei:

Ditangkap dan ditembak karena bunuh Ayung

John Kei ditangkap di Hotel C’One, Pulo Mas, Jakarta Timur pada Jumat malam, 17 Februari 2012. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung di Swis-Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012.

Saat dilakukan penangkapan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak tegas dengan memberikan tembakan pada bagian betis John Kei. Sebab, diduga John Kei melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

“Pada saat ditangkap, mencoba perlawanan melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas, memberikan tembakan ke kaki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Rikwanto, Sabtu, 18 Februari 2012.

Dibantarkan hingga diperpanjang penahanannya

Polda Metro Jaya membantarkan penahanan John Kei karena kondisi yang bersangkutan belum pulih. Sehingga, polisi membantah pembantaran tahanan John Kei untuk menyiasati habisnya masa tahanan tersangka pembunuhan Ayung.

“Dari hasil pemeriksaan tim dokter, kondisi John Kei dinyatakan masih belum pulih,” kata Rikwanto pada Minggu, 8 Juli 2012.

Menurut dia, proses pembantaran tujuannya supaya kondisi John Kei benar-benar pulih sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 
Masa tahanan John Kei pun diperpanjang hingga tiga kali, di mana polisi mengambil batas penahanan maksimal 120 hari. Alasannya, polisi belum dapat persetujuan berkas lengkap dari Kejati DKI.

Akhirnya, berkas John Kei dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta dan dilimpahkan tahap dua, yakni tersangka serta barang bukti kasus tersebut pada 11 Juli 2012.

Proses sidang hingga vonis dijatuhkan

John Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Agustus 2012. Saat itu, gaya John Kei agak santai memakai celana jeans, sepatu kets, kemeja putih lengan panjang, kaca mata hitam dan topi baret hijau sebagai penutup kepalanya.

Sidang perdana John Kei pun dikawal dan dijaga ketat, baik kedatangan maupun setelah menjalani proses sidang perdana. Jaksa Penuntut Umum Harli Siregar membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni John Kei, Joseph Ungan dan Muklis.

Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dengan minimum penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemudian, John Kei dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun penjara dan jaksa menilai bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana, sehingga jaksa menjerat John Kei dengan tuntutan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1). Ternyata, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan lain bahwa John Kei divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari 14 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara pada Kamis, 27 Desember 2012.

“Memutuskan hukuman pidana 12 tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP Ayat (1) ke-2,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kala itu, Supardja.

John Kei kemudian mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pada Rabu, 24 Juli 2013, hukumannya diperberat empat tahun dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Dari Rutan Salemba ke LP Nusakambangan

John Kei sempat beberapa bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Namun, terpidana pembunuhan Ayung ini resmi dipindahkan ke LP Nusakambangan pada Minggu, 2 Maret 2014.

Salah satu kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra mengatakan bahwa kliennya dipindahkan secara mendadak untuk pembinaan dan keamanan. Pihak keluarga John Kei mengikuti semua ini.

“Kami akan menghormati semua ini karena bagaimana pun proses untuk pembinaan. Negara yang menghendaki. Kami sempat bertanya untuk keamanan siapa? Kami hanya diberi jawaban bahwa itu sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995,” kata Taufik.

Bebas bersyarat

John Kei bebas bersyarat pada Kamis, 26 Desember 2019. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019, tanggal 23 Desember 2019.

Seperti dilansir VIVAnews, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun.

John Kei mendapat remisi 36 bulan 30 hari. Menurut dia, harusnya John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat. 

"Melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," ujarnya.