Pangkas Jabatan di Kemendikbud, Jokowi Cuma Kasih Nadiem 1 Staf Ahli
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim. Akhirnya, Nadiem saat ini hanya punya satu orang staf ahli saja.
Pemangkasan tersebut dilakukan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan statusnya dicabut.
Dikutip dari Setneg.go.id, Perpres 82/2019 ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Desember 2019, ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi. Kemudian diundangkan pada 18 Desember 2019, diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta masuk dalam Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 242.
Dalam Pasal 6 Perpres 82/2019, pada Bab II terkait struktur organisasi disebutkan ada sepuluh struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Baca juga:
Duka Putri Korban Bus Sriwijaya Menikah di Depan Jasad Ayah
15 Bulan Dibui, Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini
Sementara sebelumnya dalam Pasal 6 Perpres 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada 16 struktur organisasi, meliputi:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan
i. Inspektorat Jenderal
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
k. Badan Penelitian dan Pengembangan
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
p. Staf Ahli Bidang Akademik
Di samping itu, Pasal 51 Perpres 82/2019 disebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.
Selanjutnya, Pasal 52 disebutkan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden.
Bagian penutup, Pasal 53 dituliskan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.