Kepala Daerah Tergiur Investasi di Rumah Judi Kasino

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK kembali mengungkapkan temuan baru. Berdasarkan hasil penelusuran, ada sejumlah kepala daerah melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar. Uang itu mereka kirim ke rekening rumah judi atau kasino di luar negeri.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan. Jumlah transaksi itu cukup fantastis. Sebesar Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing. Tapi siapa kepala daerah tersebut, PPATK tidak menyebutkan.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing,” kata Kiagus di Jakarta, Senin 16 Desember 2019.

KPK dan Mendagri Segera Menindaklanjuti

Temuan ini jelas mengejutkan publik. Koordinasi telah dilakukan PPATK untuk mengungkap transaksi tidak wajar tersebut.

Namun begitu, rumah judi tempat sejumlah kepala daerah itu meyimpan uangnya adalah perusahaan legal yang bergerak pada bidang perjudian. Memang bidang ini sangat menjanjikan keuntungan. Meski begitu, pajak penghasilan dari bidang usaha ini juga sangat besar. Mencapai 50 persen dari penghasilan perusahaan tersebut.  

Polisi Analisa Temuan PPATK

Polri saat ini sedang menunggu bukti untuk mengungkap temuan PPATK. Dua alat bukti dan adanya tindak pidana, sudah cukup untuk polisi untuk melakukan penyelidikan.

"Minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal.

Saat ini, Polri masih menunggu laporan hasil analisa dari PPATK. Setelah itu, penelusuran akan dilakukan. Namun apa metodenya, Polri belum bersedia mengungkap.

DPR Tak Setuju Temuan PPATK Dilembar ke Publik

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani, menyampaikan kalau langkah PPTAK mengungkap temuannya kepada publik tak sesuai aturan. PPATK harusnya menganalisa apakah ada tindak pidana dalam temuan tersebut. Tidak mengungkap kepada publik.

"Pertama, saya ingin mengkritisi PPATK. Menurut aturan, itu kan tidak boleh dipublikasikan. Mestinya PPATK itu, kalau ada transaksi mencurigakan, dianalisis, itu terindikasi perbuatan tindak pidana atau tidak," kata Arsul.

Bila terbukti ada perbuatan tindak pidana, PPATK harus melaporkan kepada penegak hukum. Pelaporan temuan itu juga bisa dilakukan kepada Komisi III.

Diharapkan temuan PPATK dianalisis lebih tajam. Jangan hanya sampai di media dan akan menimbulkan prasangka. Terkait dengan ini, Komisi III akan memanggil PPATK.  

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Polri untuk segera menyelidiki temuan PPATK. Dari informasi yang sudah diketahui, Tito akan melakukan penyelidikan melalui inspektorat. Ini dalam rangka pengawasan.

KPK Ikut Dalami Temuan PPATK

Sejumlah instanasi berkomitmen untuk mendalami adanya dugaan uang milik kepala daerah yang tersimpan di rekening milik rumah judi di luar negeri. KPK juga sudah mendengar masalah ini.

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, KPK akan mendalami temuan PPATK ini, termasuk sumber uangnya. Penelusuran lebih jauh perlu dilakukan bila itu adalah uang milik pribadi.

"Kami harus bicara predicate crime-nya (tindak pidana asalnya) juga. KPK selalu masuknya predicate crime-nya itu jelas dulu," kata Saut Situmorang kepada awak media, Senin, 16 Desember 2019.

Menurut Saut, bisa juga kepala daerah tersebut miliki usaha. Sebab itu, KPK tidak ingin salah usut. Penulusuran perlu dilakukan.

"Kami dalaminya pelan-pelan. Makanya hati-hati data PPATK tak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan dan lain-lain," kata Saut.

Saut menyampaikan, pihaknya selalu berkoordinasi baik dengan PPATK. Ia mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait dugaan kasus tersebut saat ini. Menurut dia, data yang diberikan PPATK hanya untuk kepentingan intelijen.

"Saya nggak boleh nyebutkan ya," katanya.

Berita mengenai dugaan investasi sejumlah kepala daerah ini memang membuat gempar. Kenapa uang tersebut harus disimpan di rumah judi.