Persekusi Banser NU, Sujiwo Tedjo: Sebaiknya Kasus Hukum Disetop
- Beno/VIVAnews
VIVA – Pelaku persekusi terhadap dua anggota Banser Kota Depok, berinisial HA sudah ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan. HA diduga melakukan persekusi Banser NU di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Video persekusi pun viral.
Budawan Sudjiwo Tedjo menyarankan agar kasus ini dihentikan secara hukum, karena pelaku HA sudah meminta maaf termasuk korban pun memafkannya. Makanya, ia menanyakan apakah persekusi ini termasuk kasus delik aduan atau bukan.
“Persekusi terhadap anggota Banser ini masuk delik aduan nggak? Kalau delik aduan, dan korbannya sudah memaafkan serta legowo, gimana kalau nggak usah dilanjutkan aja proses hukumnya?,” kata Sudjiwo Tedjo lewat Twitternya yang dikutip pada Jumat, 13 Desember 2019.
Ia pun punya alasan kenapa kasus persekusi terhadap anggota Banser lebih baik dihentikan proses hukumnya, supaya tidak menimbulkan reaksi yang sama ke depannya.
“Bukan apa-apa, nanti enggak selesai-selesai lingkaran balas-balasan sampai saling melapor ini,” ujarnya.
Karena, ia melihat dari video yang viral bahwa korban yang merupakan anggota Banser juga cukup legowo meskipun ada rasa kesal-kesalnya sedikit. Tapi, reaksi pun muncul karena ramainya pihak yang minta pelaku supaya ditangkap.
“Karena kalau aku rasakan video viralnya, anggota Banser ini cukup legowo, ya tampak ada kesal-kesalnya dikit. Tapi di TL banyak yang ngomporin tangkap pelakunya!!! Terus kapan kita memutus lingkaran kegaduhan ini dan mulai konsen bahu-membahu kerja untuk kemaslahatan bersama?,” tulisnya.