Temani Anggota TNI Pesta Sabu, Wanita Dicambuk Lima Kali
- Dani Randi/VIVA
VIVA – Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda menangkap 10 orang, teridiri dari enam warga sipil dan empat anggota TNI AD sedang pesta sabu di salah satu hotel di Kota Banda Aceh pada 2 Oktober 2019 lalu. Satu orang wanita yang ditangkap berinisial LV dieksekusi cambuk hari ini.
Wanita berusia 26 tahu itu dicambuk karena melanggar qanum syariat Islam. Dia dicambuk di Taman Bustanuslatin, Kota Banda Aceh, Selasa, 10 Desember 2019.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Hidayat mengatakan bahwa LV dijerat dengan qanun jinayat karena tidak terbukti melakukan pesta sabu bersama sejumlah orang lainnya. Namun dia dijerat dengan kasus khalwat karena berdua-duaan dengan pria yang bukan muhrimnya.
Terpidana dicambuk karena ditangkap oleh tim gabungan saat sedang pesta sabu dengan empat anggota TNI di Hotel Hermes Palace, Lampineung, Banda Aceh.
“Ini terindikasi melanggar qanun jinayat karena berkumpul dengan laki-laki dan perempuan, sedangkan tersangka lain diproses melalui pengadilan militer. Jadi kebetulan yang ini tidak disangkakan terhadap narkoba,” kata Hidayat.
Awalnya terpidana LV dihukum delapan kali cambukan. Tetapi setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan, hukuman cambuk terhadap LV menjadi lima kali.
“Kebetulan hari ini hukuman yang bersangkutan sudah inkrah dan hari ini kita lakukan eksekusi hukuman cambuk,” ujarnya.
Sementara itu, empat orang oknum anggota TNI yang ditangkap berinisial Serka AN (38), Praka BE (33), Letkol AH (44) dan Kopda NI (33). Sedangkan tiga wanita berstatus mahasiswi berinisial AM (21), SS (20), dan RU (25).
Tiga orang yang ditangkap berprofesi sebagai wiraswasta, yaitu MU (36), WR (22) negatif, dan LV (26). Dari kamar hotel, petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap.