Harimau Sumatera Diburu, 4 Janin Ditemukan dalam Toples
- VIVA/Bambang Irawan
VIVA – Perburuan liar oleh sekelompok orang terhadap harimau Sumatera atau panthera tigris di Provinsi Riau masih terus terjadi. Hal itu mengancam populasi he wan langka yang dilindungi tersebut.
Tim gabungan Badan Intelijen dan Keamanan Polri serta Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap kasus perburuan terhadap satwa itu pada Sabtu, 7 Desember 2019. Aparat gabungan itu berhasil menangkap dua orang di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Aparat keamanan mengamankan sepasang suami istri berinisial M dan E. Aparat juga menemukan empat ekor janin Harimau Sumatera yang disimpan di dalam toples plastik.
Sementara dari hasil pengembangan kasus, dua pelaku lainnya berinisial SS dan TS ikut dibekuk di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan satu lembar kulit harimau Sumatera yang diyakini hasil dari perburuan.
Direktur Pencegahan dan pengamanan Hutam KLHK Sustyo Iriyono bilang, kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa yang dilindungi di Indonesia maupun secara global merupakan masalah serius. Karena itu, diperlukan sinergi dalam menangani masalah tersebut dan melakukan penegakan hukum secara maksimal kepada para pelaku.
Hal tersebut penting dilakukan lantaran perburuan liar bisa menyebabkan kepunahan. Bahkan, kini ancaman makin tinggi dan beragamnya modus kejahatan, sehingga pengawasan perlu ditingkatkan demi menjaga kelestarian satwa maupun tumbuhan.
Adapun brrdasarkan analisis yang dilakukan PPNS KLHK, para pelaku dikenai pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Huruf D Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekonsistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.