Tidak Cantumkan Pancasila di AD/ART, FPI Bisa Dibubarkan
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA – Pro dan kontra keberaan Fron Pembela Islam atau FPI masih terus bergulir. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli menyatakan bila merujuk bukti tertulis berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), FPI bukan cuma bisa tidak diperpanjang izinnya, melainkan bisa dibubarkan.
"Saya pernah menjadi saksi ?saat pembubaran HTI pada 2017. Dan di situ pembubaran HTI itu masih menggunakan Perppu yang kemudian menjadi UU Ormas setelah revisi. Nah, di situ membuktikan bahwa, meskipun HTI tidak mengaku, salah satu yang menjadi alasan pembubaran dari HTI karena mereka memiliki cita-cita membangun Khilafah Islamiyah dan menolak Pancasila,” kata Guntur dalam acara ILC tvOne, Selasa malam, 3 Desember 2019.
Menurutnya, jika merujuk pada buku-buku yang ada, yang menjadi sumber referensi mereka, itulah yang menjadi bukti di pengadilan. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) FPI memang tidak mencantumkan Pancasila sebagai asas, melainkan Khilafah Islamiah.
Dalam Pasal 6 AD/ART FPI disebutkan: “Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilaafah Islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dak'wah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad."
"Lalu bagaimana dengan kasus FPI ini. Menurut saya ketika pasal 6 masih termaktub dalam AD/ART FPI, menurut saya bukan izinnya diperpanjang, tetapi pasal tersebut dapat menyebabkan pembubaran FPI, karena memiliki cita-cita Khilafah Islamiyah," kata Guntur.
Kecuali, tekan Guntur, FPI mau mengubahnya, melalui mekanisme seperti Munas atau lainnya?. Sehingga, tidak ada sangkaan maupun tuduhan yang menyatakan bahwa FPI berkeinginan mendirikan negara di luar NKRI.
"Ini yang hal yang sangat prinsip, bila kita bicara masalah ormas. Karena ?bila kita bicara ormas, tidak hanya soal FPI tapi ormas-ormas yang lain. Kenapa hal ini penting karena (bukan) hanya sekadar tulisan, (namun) ini soal syahadat atau pengakuan. Bahwa kita menerima pancasila, UUD 45, Bhineka tunggal ika, kemudian kita melakukan ikrar atau penetapan, kesepakatan atau dalam tulisan itulah yang menjadi bukti,” tuturnya.