Korban First Travel Minta Jaksa Agung Tunda Lelang Aset
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Salah satu pengacara jemaah korban penipuan First Travel meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa, 3 Desember 2019.
Pitra Romadoni bersama tiga perwakilan korban meminta Jaksa Agung untuk melakukan penundaan lelang aset sitaan milik korban jemaah First Travel oleh Kejaksaan Negeri Depok, karena masih ada solusi lain supaya aset milik jemaah bisa balik.
"Ini dirampas tetapi belum dieksekusi, masih ada solusi-solusi lainnya. Makanya kami meminta kepada Bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini, sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada jemaah korban First Travel," kata Pitra seperti dilansir VIVAnews.
Karena, kata dia, korban penipuan First Travel latar belakangnya ada orang kurang mampu, yang berjuang mengumpulkan biaya supaya bisa berangkat umrah ke Tanah Suci.
“Mereka ada yang tukang cuci baju, menabung untuk berangkat ke Tanah Suci tapi uangnya malah ditipu First Travel. Ini memalukan sekali,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pitra mengingatkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak para korban First Travel. Dan, perlu diingat bahwa aset itu bukan untuk diserahkan kepada negara, tapi dikembalikan kepada korban.
”Maka dari itu, saya nilai ada melampaui batas terhadap putusan tersebut. Walaupun melampaui batas, tetap kami hormati putusan yang telah inkracht tadi,” jelas dia.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah korban penipuan First Travel.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok akan menunda pelelangan aset First Travel. Penundaan ini karena masih ada proses hukum lanjutan terkait putusan inkracht MA yang menyebut aset First Travel menjadi sitaan negara.