Mahfud MD: Sekarang Marak Industri Hukum
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengingatkan jaksa, hakim, polisi, dan pengacara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat dagang.
"Saya ingatkan, praktik penegakan hukum bukan ladang mencari untung bagi oknum aparat. Sekarang banyak industri hukum, bukan hukum industri. Tapi industri hukum. Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak bermasalah dibikin jadi bermasalah supaya berperkara," katanya di Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.
Mahfud MD mencontohkan banyak perkara perdata misalnya, bahkan sampai Mahkamah Agung (MA) putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, karena ada celah hukum lain untuk memperkarakan lagi, maka seolah-olah kasus-kasus bisa dicarikan dengan dalil berbeda.
Contoh seperti ini, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, yang memunculkan tidak adanya kepastian hukum.
"Misalnya, saya sedang membaca kasus ini orang menang di pengadilan. Kemudian, mau minta eksekusi katanya ini masih terjadi perkara pidana karena yang menang itu dilaporkan telah memalsukan fakta sehingga menang di pengadilan. Ini tidak boleh begitu," tegas Mahfud MD.
Ia kembali menegaskan bahwa putusan pengadilan apalagi sudah sampai di meja MA seharusnya sudah putusan terakhir bagi orang-orang pencari keadilan.
"Menang ya menang. Kalah, kalau ada fakta yang salah, kan yang harus ditindak itu hakimnya. Karena itu sudah keputusan hukum. Sekali lagi, jangan ada industri hukum," tutur Menkopolhukam Mahfud MD.