Grasi Bukan Jaminan Annas Maamun untuk Tidak jadi Pesakitan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Grasi atau pengurangan hukuman yang diterima mantan Gubernur Riau Annas Maamun dari Presiden Jokowi rupanya tidak bertahan lama. Sebab, ia akan segera kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, selain kasus suap alih fungsi hutan, Annas Maamun juga masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Provinsi Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan 2015.

"Jadi masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata dia di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. Annas Maamun baru saja mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Jokowi.

Hukuman Annas dikurangi satu tahun menjadi enam tahun dari sebelumnya tujuh tahun penjara. Ia juga telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015. Setelah penyidikan selama hampir lima tahun, Febri mengaku penyidikan kasus ini bakal segera rampung.

"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap satu dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri.

Dalam waktu dekat berkas perkara ini akan dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dalam waktu yang tidak lama lagi Annas Maamun bakal kembali menjalani proses persidangan.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap dua atau penyidikannya selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum yang kemudian diproses di persidangan," ujarnya.