MK Memohon-mohon Sampai Uji Materi UU KPK Ditolak

Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang Undang tentang KPK hasil revisi yang belum lam ini disahkan. Putusan dibacakan dalam sidang hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, Kamis 28 November 2019.

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 28 November 2019.

Mahkamah memutuskan, gugatan tidak bisa dilanjutkan karena ada kesalahan objek dalam tuntutan. Pemohon yang diwakili Zico Leonard disebut salah alamat karena. Permohonan dianggap salah memahami UU No 16 tahun 2019.

Seperti dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih, setelah membaca perbaikan dari pada pemohon, bahwa Undang-undang Nomor 16 yang disebut oleh pemohon sebagai undang-undang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah tidak benar.

Padahal, Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 adalah undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No 1 tahaun 1974 tentang Perkawinan, bukan mengatur soal UU KPK.

"Dengan demikian permohonan para pemohon berkenaan dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, merupakan permohonan yang salah objek," katanya.

Dimentahkannya permohonan para mahasiswa ini dianggap dari awal penuh kejanggalan. Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo, mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, gugatan yang mereka layangkan ditolak majelis hakim konstitusi hanya karena salah objek.

"Kami sudah menduga ini akan terjadi. Kenapa, karena pertama MK memajukan jadwal sidang, jadi di MK itu kan ada yang namanya perbaikan permohonan," kata Zico usai pembacaan putusan pada Kamis 28 November 2019.

Zico menjelaskan, sedianya sidang perbaikan permohonan dijadwalkan pada tanggal 23 Oktober atau enam hari setelah UU KPK diundangkan. Namun yang terjadi, kata dia, tiba-tiba jadwal sidang dimajukan.

"Artinya masih bisa dong kami melakukan perbaikan. Sehingga nomor UU-nya benar, kemudin panitera MK yakni orang yang dibawah hakim langsung tuh menghubungi kami, minta sidang dimajukan," katanya.

Zico menambahkan, segala keanehan yang ditunjukkan oleh MK. Mereka sebelumnya sepakat menarik permohonan pada 19 November. Adapun keputusan mencabut permohonan dimaksudkan karena dari pihak MK tak memiliki jawaban mengapa sidang dipercepat.

"Tanggal 20 kami terima surat panggilan, panggilan putusan untuk hari ini. ini menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa sudah dicabut tapi masih diputus," ujarnya.
 
Zico Leonard Simanjuntak berencana melaporkan para hakim ke dewan etik MK. Karena, UU yang memicu pro dan kontra itu baru dicatat ke Lembaran Negara pada tanggal 17 Oktober 2019. Menurut Zico, mereka sebenarnya punya kesempatan mencantumkan nomor UU KPK karena awalnya sidang MK dijadwalkan pada 23 Oktober. Kepaniteraan MK mempercepat sidang ke tanggal 14 Oktober.

"UU KPK dinomori tanggal 17 Oktober, bagaimana mungkin kami bisa dapat nomornya jika sidang dimajukan," kata Zico.

Para pemohonan sejak awal sudah meminta agar sidang tidak dimajukan. Tapi panitera memohon-mohon dan akhirnya dikesepakati sidang dimajukan. "Kami akan laporkan ini ke Dewan Etik besok. Kami mempertanyakan siapa yang memerintahkan pemajuan jadwal sidang itu," kata Zico.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang khawatir penolakan gugatan uji materi dapat berdampak bagi masa depan bangsa Indonesia. Karena, UU KPK versi revisi diyakini memiliki kecacatan hukum.

"Kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjangnya," kata Saut.

Gugatan uji materi UU KPK terbaru ini diajukan ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Mereka meminta MK memeriksa substansi Pasal 12b ayat 1, 3, 4 dan Pasal 37b ayat 1b. Semuanya mengatur tentang penyadapan KPK yang harus melalui disertai izin Dewan Pengawas.

Selain itu, ada juga permohonan uji materi lain terhadap UU KPK baru. Mengenai tiga pimpinan KPK bersama belasan pegiat antikorupsi. Tiga komisioner KPK yang turut menjadi penggugat. Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan Laode Syarief. Mereka mengatakan, punya hak mempersoalkan beleid yang menjadi dasar operasional lembaga mereka.