Uji Materi UU Ditolak Hakim MK, Begini Respons KPK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku khawatir soal penolakan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya khawatir karena bisa berdampak bagi masa depan bangsa Indonesia. Karena, UU KPK hasil revisi punya kecacatan hukum," kata dia Jakarta, Kamis, 28 November 2019. Gugatan uji materi diajukan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya.
?Majelis Hakim MK menilai UU yang digugat tak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan. "Kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjang," ungkapnya.
Meski begitu, Saut meminta masyarakat menghargai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap gugatan para mahasiswa. "Kita hargai putusan itu sambil membiarkan saja. Kita lihat juga apakah negeri ini semakin baik," papar dia.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan para mahasiswa lantaran UU yang digugat tidak sesuai dengan pokok permohonan (error of objecto). Hal ini lantaran gugatan diajukan ketika UU telah disahkan DPR, namun belum diberi penomoran lantaran belum resmi berlaku.