270 Orang Tertipu Tawaran Rumah Syariah, Ini Lokasinya
- VIVA.co.id/Foe Peace
VIVA – Penipuan dan penggelapan bermodus pembangunan perumahan syariah terbongkar. Kasus penipuan ini terjadi sejak 2015, dan korbannya mencapai ratusan orang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy saat konferensi pers, mengatakan tercatat ada 270 orang jadi korban. Sementara empat orang ditetapkan jadi tersangka.
Mereka adalah AD selaku Direktur Utama PT ARM Cipta Mulia, MAA selaku Project Manager atau Marketing, MMD selaku Executive Project Manager atau Marketing, dan SM selaku General Manager.
"Tersangka menawarkan pembangunan perumahan Syariah," kata Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Kamis 28 November 2019.
Bikin rumah contoh
Saat beraksi, tersangka menunjukkan lokasi kemudian melakukan ground breaking. Tersangka bahkan membuat rumah contoh guna lebih meyakinkan korbannya. Pelaku menawarkan cicilan rendah tanpa bunga untuk sebuah unit rumah.
Kemudian, lanjut Gatot, pelaku turut menjanjikan korban tidak adanya pengecekan dari pihak bank saat pengajuan kredit. Penawaran dilakukan dengan menggunakan brosur serta iklan di website. Orang tentu tidak akan berpikir dua kali membelinya.
"Bayangkan tidak ada riba, tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik," katanya.
Ada lima lokasi
Gatot menambahkan, ada lima lokasi yang ditawarkan para pelaku, yaitu Perumahan De’ Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi, Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat, juga Perumahan Pesona Darusalam Lampung.
Sayangnya, setelah membayar rumah tidak kunjung berdiri hingga kini. Atas hal itulah korban yang berjumlah ratusan melapor ke polisi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.
Sudah mencapai Rp23 miliar
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
"Korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang dan uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp23 miliar," katanya lagi.