KPK Berpacu dengan Waktu Tuntaskan Kasus Garuda Indonesia

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpacu dengan waktu dalam menuntaskan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Tidak kurang dari satu minggu, tim penyidik lembaga antirasuah ini harus merampungkan berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo.

Hal ini lantaran batas masa penahanan kedua tersangka akan berakhir pada 4 Desember 2019. KPK harus membebaskan demi hukum Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo jika hingga batas waktu penahanan kedua tersangka berakhir namun berkas penyidikan tak kunjung tuntas dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan proses penyidikan kasus dugaan suap di Garuda hampir rampung. Bahkan, pelimpahan tahap 1 telah dilakukan pada Senin, 25 November 2019.

Ia meyakini berkas perkara Emirsyah dan Soetikno dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahal II sebelum waktu penahanan keduanya berakhir.

"Proses penanganan perkara kasus suap di Garuda tersebut memang sudah hampir selesai. Pelimpahan tahap 1 telah kami lakukan Senin ini. Berikutnya, menjelang habis masa tahanan tanggal 4 Desember, perkara akan dilimpahkan dari Penyidikan ke Penuntutan dan segera disidang," kata Febri di Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

Ia mengakui kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah dan Soetikno Soedarjo tidaklah mudah. Hal ini lantaran terdapat transaksi keuangan lintas negara yang harus didalami dan dianalisis tim penyidik.

Selain itu, KPK perlu menggalang kerja sama internasional dalam mengusut kasus ini terutama berkaitan dengan penelusuran bukti-bukti. Namun Febri memastikan proses penanganan perkara telah sesuai dengan rencana yang dicanangkan tim penyidik.

"Ini sesuai rencana penanganan perkara. Memang proses sebelumnya cukup panjang karena begitu banyak rekening lintas negara yang harus dianalisis dan ditelusuri, termasuk kerja sama internasional untuk penelusuran bukti," ujarnya.