KPK: Kalau Sjamsul Nursalim Enggak Salah, Kenapa Takut Kami Panggil?
- tvone
VIVA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan pengusaha kakap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih tidak memiliki itikad baik untuk menghadapi proses hukum kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Seperti diketahui, keduanya kini menetap dan menjadi warga negara Singapura. Menurut Febri, Sjamsul Nursalim dan Itjih seharusnya kembali ke Indonesia. Keduanya kemudian dijerat sebagai tersangka.
"Kalau punya itikad baik, ketika dipanggil KPK itu datang saja ke Indonesia dan kalau yakin memiliki bukti tidak melakukan perbuatan korupsi, silakan perlihatkan saja pada penyidik. Pasti kami pelajari lebih lanjut," kata Febri, seperti dikutip dari VIVAnews.
Ia pun mengaku akan terbuka mendengar keterangan dan bukti-bukti Sjamsul Nursalim dan Itjih jika merasa tak melakukan tindak pidana dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan uang negara hingga Rp4,58 triliun tersebut.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri dan jajarannya terkait status Sjamsul sebagai DPO.
Dalam surat itu, KPK juga meminta jajaran Kepolisian bantu mencari Sjamsul dan Itjih. Status buronan ini disematkan KPK kepada Sjamsul dan Itjih lantaran pemegang saham BDNI tersebut tak memiliki iktikad baik menjalani proses hukum.
Sekadar informasi, setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 10 Juni 2019, KPK sudah dua kali memanggil pasangan suami istri ini untuk diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.
Namun, Sjamsul dan Itjih yang saat ini telah menetap di Singapura itu mangkir dari panggilan penyidik. Padahal, surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan penyidik KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih.
Di Indonesia, penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Adapun untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Tidak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. Namun Sjamsul dan Itjih selalu mangkir untuk diminta keterangannya sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam proses penyelidikan.
Tak hanya itu, belakangan, KPK juga meminta bantuan National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut memburu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Dalam surat tertanggal 6 September 2019 itu, penyidik menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih.