3 Pimpinan Gugat UU KPK, Mahfud MD: Bagus, Bagus!

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Halim Iskandar

VIVA – Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judical review (JR) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga pimpinan yang mengajukan JR atas UU KPK, yakni Agus Raharjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Selain mereka, pemohon gugatan terdiri dari aktivis antikorupsi yang didampingi 39 advokat, yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK. Langkah itu mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menilai, upaya itu sebagai langkah yang baik.

"Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019 dikutip dari VIVAnews.

Mahfud menuturkan bahwa dalam sidang MK bakal ada perbedaan pendapat antara kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat lain. Begitu juga perbedaan pendapat dengan pemerintah.

"Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah, akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan," ucap mantan hakim MK itu.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan bahwa langkah JR sudah sesuai dengan konstitusi. Soal apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK akan menunggu hasil JR terlebih dahulu, menurut Mahfud, mengindikasikan begitu.

"Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu," kata dia.

Sebelumnya, langkah JR itu dilakukan karena tim advokasi UU KPK menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak mau menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu. Padahal, tim advokasi mengklaim bahwa Jokowi sempat menjanjikan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu atas UU Nomor 19 Tahun 2019 ini, beberapa waktu lalu.

"Untuk itu, kami tim advokasi UU KPK akan mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi," kata Anggota tim Advokasi UU KPK Kurnia Ramadhana.

Masih berharap pada Jokowi

Sementara itu, Agus mengatakan bahwa KPK sebenarnya masih berharap kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Namun karena Jokowi menyarankan supaya KPK mengambil jalur hukum, maka pihaknya memutuskan untuk mengajukan JR.

KPK akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan mempersoalkan proses pembentukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sementara uji materiil, menyasar pasal di UU itu termasuk mengenai keberadaan dewan pengawas.    
    
"Total pemohon yang akan menyampaikan uji formil kali ini ada 13 orang," kaya Kurnia.

Dia menuturkan, gugatan kali ini lebih ditujukan untuk uji formil UU KPK. Sedangkan untuk uji materil dilakukan terpisah lantaran masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat permohonan.