Kejari Depok Diminta Jangan Buru-buru Lelang Aset First Travel

Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kuasa Hukum Jemaah First Travel, Mustolih Siradj masih terus berjuang menyelamatkan aset-aset First Travel yang dirampas negara untuk dilelang supaya bisa dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban penipuan.

Mustolih menjelaskan, dari aspek yuridis masih ada sedikit celah untuk mengoreksi dan mengubah arah putusan kasasi. Misalnya, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

Tapi, kata dia, upaya hukum ini (Peninjauan Kembali) syaratnya dilakukan bos First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut putusan Mahkamah Konstitusi tidak memungkinkan mengajukan PK.

"PK Terpidana tentu saja memiliki kepentingan yang berbeda dengan kepentingan Jemaah, tapi PK itu masih ada harapan putusan PK berubah arah agar aset kejahatan penipuan umrah dikembalikan untuk jemaah, bukan dirampas negara," kata Mustolih kepada VIVA, Selasa, 19 November 2019.

Selanjutnya, Mustolih mengatakan, jalur litigasi yang mungkin bisa ditempuh adalah meneruskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga melalui mekanisme gugatan pembatalan homologasi (perdamaian) oleh jemaah sebagai kreditur konkuren.

Jika nantinya gugatan dikabulkan, maka First Travel masuk fase status pailit dan asetnya akan diurus oleh kurator untuk dikumpulkan, diverifikasi dan nantinya dijual untuk diberikan kepada para kreditur termasuk jemaah.

"Kurator dapat berkoordinasi dengan pihak kejaksaan meminta aset-aset First Travel," ujarnya.

Oleh karena itu, Mustolih meminta kepada Kejaksaan Negeri Depok tidak perlu buru-buru melelang aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik jemaah First Travel lantaran masih ada celah hukum.

"Terlebih Jaksa Agung menganggap putusan kasasi soal First Travel problematis, sehingga berharap aset dikembalikan jemaah," jelas dia.

Jemaah First Travel ajukan PKPU di Pengadilan Niaga

Mustolih mengatakan, beberapa Jemaah First Travel yang tidak puas dengan proses pidana mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, karena menganggap Fist Travel wanprestasi lantaran gagal memberangkatkan jemaah.

"Dalam perjalanannya, First Travel merespons dengan mengajukan proposal perdamaian dengan skema pengembalian uang dan pemberangkatan dalam jangka waktu tertentu," ujarnya.

Menurut dia, proposal tersebut ketika itu disetujui oleh mayoritas rapat kreditur, maka terjadilah homologasi (perdamaian). Homologasi ketika itu dilakukan karena kreditur menganggap First Travel masih punya harapan melanjutkan usaha (going concern) dengan adanya investor baru.

"Namun, jika aset disita sebagaimana putusan kasasi kelangsungan usaha akan sulit terjadi," katanya.