Soal Aset First Travel, Kemenag: Itu Hak Jemaah, Harus Dikembalikan
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Berdasarkan putusan Mahkaman Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel harus dikembalikan kepada negara. Namun para jemaah korban First Travel menolak putusan tersebut.
Soal hal itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid ikut menanggapi. Menurut dia, gugatan terkait kasus First Travel merupakan gugatan pidana, sehingga aset mereka menjadi milik negara.
"Karena memang gugatan yang terjadi kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan hal itu memang disita oleh negara," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 18 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Meski demikian, menurut Zainut, ada kemungkinan bahwa aset First Travel bisa dikembalikan ke jemaah. Pasalnya, aset yang dibeli dari uang korban First Travel merupakan hak mereka. Seperti diketahui, ada sekitar 820 item yang disita dari kasus First Travel dan dari jumlah itu, 529 item bernilai ekonomis.
"Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu adalah hak jemaah, itu adalah hak masyarakat, ya itu harus dikembalikan," tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa para korban penipuan First Travel harus diperhatikan untuk bisa mendapatkan haknya kembali. Kementerian Agama pun mendukung para korban untuk mendapatkan haknya.
Pengembalian hak itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, memberangkatkan umrah para korban atau mengembalikan dalam bentuk uang.
"Misalnya pengembalian itu, dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya. Kami dari Kemenag sangat mendukung," ujarnya.
Adapun beberapa barang milik bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut akan segera dilelang. Barang-barang tersebut, terdiri atas sejumlah properti, kendaraan mewah hingga ratusan barang branded.