Kejagung 'Pamer' Uang Koruptor Rp477 M, Tender Batu Bara Kokos Jiang
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengeksekusi uang pengganti kerugian negara dalam pecahan Rp100 ribu yang sudah rapi terbungkus di plastik besar. Di atas tumpukan uang tersebut, tertera keterangan papan bertuliskan 'Total Rp477.359.549.000'.
Uang sebanyak itu merupakan hasil korupsi Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim terkait perjanjian kerja sama pengadaan batu bara di Muaraenim, Sumatera Selatan, antara PT PLN Batubara dengan PT TME.
Koruptor kelahiran Medan, Sumatera Utara itu pun tak tampak batang hidungnya alias tidak hadir. Kokos Jiang mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batu bara agar jatuh kepada perseroan.
Ia melakukan serangkaian perbuatan, yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
"Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid.Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Burhanuddin, seperti dikutip dari VIVAnews.
Ia juga mengatakan, uang pengganti telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui Sistem Informasi PNBP Online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Kejagung telah mengeksekusi hukuman penjara kepada Kokos Jiang.
Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan enam bulan kepada Kokos Jiang. "Eksekusi badannya telah dilakukan sepekan yang lalu," kata Burhanuddin.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kokos Jiang lahir di Medan, Sumatera Utara, 15 Agustus 1960. Ia tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 68, RT 002/RW 005, Kelurahan dan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Kokos Jiang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang 71, Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019.