Menkumham Yasonna: Tidak Ada Pencekalan Terhadap Habib Rizieq
- MCH 2019
VIVA – Pemerintah Indonesia, membantah telah melakukan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Rizieq beralasan, dirinya tidak bisa kembali ke Indonesia lantaran di cekal. Ia dalam video, memperlihatkan selembar kertas yang disebut surat cekal.
Dikonfirmasi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, mengaku tidak ada pencekalan itu.
"Enggak ada, enggak ada," kata Yasonna, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 11 November 2019.
Lazimnya, surat cekal dikeluarkan melalui keimigrasian. Yasonna juga mengaku, tidak ada dari Imigrasi.
"Pokoknya dari kami enggak ada deh," katanya dilansir VIVAnews.
Mahfud ragukan surat
Hal senada dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD. Ia mengaku, sudah menanyakan ke banyak pihak mengenai pencekalan itu.
"Saya tanya-tanya semuanya enggak ada yang tahu tuh surat itu. Kirimkan saja ke saya, bisa fotokopi nya, kan gampang," kata Mahfud.
Mahfud khawatir, justru yang diperoleh Rizieq adalah hanya berita dari surat kabar yang sebenarnya bukan kebijakan.
"Kita kan enggak bisa menanggapi sesuatu yang tidak jelas. Kalau ada, kirim ke saya, nanti kita lihat. Kalau itu memang benar ada kita lihat urgensinya kenapa itu ada," tutur Mahfud.