Ahmad Dhani Segera Bebas
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Masa hukuman terdakwa pencemaran nama baik dan penghinaan dalam kasus vlog 'Idiot', Ahmad Dhani Prasetyo dikurangi jadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Itu karena bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Surabaya.
Perkara vonis perkara Ahmad Dhani bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Diputus pada Rabu, 6 November 2019, perkara disidang oleh majelis hakim, yakni hakim ketua PH Hutabarat dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) sepakat dengan Pengadilan Negeri Surabaya bahwa terdakwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui perangkat elektronik yang bisa diakses khalayak. Namun, PT tidak sependapat dengan PN soal masa hukumannya.
Vonis PT jauh lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yakni tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sementara Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Dhani hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan enam bulan.
Menanggapi putusan PT, Jaksa Penuntut Umum dan pihak Dhani belum menyatakan sikap, menerima atau kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua pihak mengaku belum menerima petikan putusan tersebut dari PT.
"Belum saya terima petikannya," kata penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahadian, Jumat, 8 November 2019, dikutip dari VIVAnews.
Sementara itu, kasus ini bermula ketika Dhani akan mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur pada 26 Agustus 2018 lalu. Saat itu, dia yang dihadang pendemo Koalisi Bela NKRI di hotel tempatnya menginap melakukan vlog dan mengucapkan kata-kata 'idiot'. Akhirnya para pendemo yang tersinggung melaporkan Dhani ke polisi.