5 Tahun DPO, Buronan Kasus Bank Century Ditangkap Kejagung
- ANTARA FOTO
VIVA – Buronan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kasus Bank Centrury, Stafanus Farok Nurtjahja ditangkap Kejaksaan Agung. Dia ditangkap di sebuah rumah makan di Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri mengatakan bahwa Stefanus yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 itu ditangkap oleh tim gabungan.
"Pada Selasa sore, tim intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan, menangkap seorang DPO atas nama Ir. Stefanus Farok Nurtjahja," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penangkapan itu dalam rangka melaksanakan putusan Mahkaman Agung No 535/K/Pid.Sus/2014, yang menyatakan terhadap terpidana telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana TPPU. Stefanus bersama dua terdakwa lain, Raden Mas Johanes Sarwowo dan umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang Rp1,1 miliar dari Toto Kunjoro.
Uang yang diberikan Toto diketahui dari Robert Tantular yang sudah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Dan berdasarkan putusan tersebut, Stefanus mendapat vonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Dia menyatakan bahwa tersangka Stefanus setelah ditangkap, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Dengan penangkapan Stafanus, total buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan Agung sejak tahun lalu mencapai 348 orang.
"Perlu diketahui bahwa ini adalah termasuk dalam program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) sejak 2018. Ini merupakan penangkapan ke-348 sejak digulirkan Tabur dan merupakan yang ke-141 dalam tahun 2019," tutur Mukri.