Untuk Pelamar CPNS 2019, Ini Imbauan BKN Supaya Tidak Salah Input
- U-Report
VIVA – Pemerintah mengumumkan pembukaan rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Tapi, baru bisa dilakukan pendaftaran secara online pada 11 November 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengimbau kepada para kandidat pelamar CPNS agar berhati-hati memasukkan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk atau KTP ke dalam sistem.
"Mendaftar scan KTP, ini identitas yang kita miliki sekarang. Hati-hati (memasukkan) NIK ini, dan hanya boleh memasukkan satu kali input untuk formasi satu kali jabatan. Jadi baca betul formasi jabatan yang akan dituju," kata Bima di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan dikutip dari VIVAnews, Rabu, 30 Oktober 2019.
Baca juga: Pengadaan Lem Aibon di APBD Capai Rp82 Miliar, Ini Kata Pemprov DKI
Sebab, BKN tidak membuat aplikasi untuk mengubah NIK bagi para pelamar CPNS itu, sehingga apa bila sudah memasukkan nomor NIK KTP maka tidak bisa lagi diubah.
"Proses aplikasi untuk mengubahnya tidak kami buat, kita tidak memiliki fasilitas jika salah mendaftar. Ini proses seleksi alam untuk peserta yang akan menjadi CPNS," katanya dilansir dari VIVAnews.
Sebelumnya Bima mengimbau kepada masyarakat yang akan melamar harap mempersiapkan persyaratan dan berkas tersebut.
"Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi," ujarnya.
Bagi para pelamar CPNS dapat membuka website secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.