Menakar Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
- bbc
Mahasiswa dan elemen masyarakat sipil kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada hari Senin, 28 Oktober 2019. Salah satu tuntutan mereka agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) sebagai langkah hukum membatalkan Undang-undang (UU) KPK yang diyakini bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu pengunjuk rasa, Firda Sintia mengaku tak akan berhenti turun ke jalan sampai tuntutan membatalkan UU KPK dikabulkan Presiden Jokowi.
"Untuk menguatkan kembali KPK dengan cara menuntut presiden mengeluarkan Perppu," kata mahasiswa dari daerah Jakarta Selatan ini saat ditemui BBC News Indonesia di depan Istana Negara.
Firda juga berharap UU KPK yang baru disahkan pertengahan September lalu, tidak akan menjadikan komisi antikorupsi makin lembek dalam pemberantasan korupsi. Dengan cita-cita Presiden Jokowi mendukung investasi, diperlukan kebijakan menguatkan KPK bukan melemahkan.
"KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi superbody, jangan sampai dilemahkan," katanya.
Di lokasi yang sama, Alfiansyah Ramdhani, mahasiswa yang turun ke jalan sudah pesimistis Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu. Hal ini ia nilai dari rentetan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil, tak menggoyahkan sikap presiden mengeluarkan perppu.
"Di sini Jokowi tidak berpihak kepada kita sebagai rakyat, ditambah juga kita sudah melakukan aksi dari 19 sampai 20 Oktober dan masih belum menghasilkan apa-apa," katanya.
Belum ada arahan
Pekan lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku belum dapat arahan dari Presiden Jokowi terkait Perppu UU KPK.
"Belum ada arahan, belum masuk ke substansi kita. Kita belum masuk ke materi apa pun," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kepada media.
Dalam waktu dekat, Kemenkopolhukam akan fokus mengumpulkan persoalan-persoalan di internal institusinya termasuk kementerian yang berada di bawah koordinasinya. "Namanya menteri koordinator itu mengoordinasikan kementerian terkait," lanjut Mahfud MD.
Sebelum menjabat Menkopolhukam, Mahfud MD merupakan tokoh yang cukup kencang menyuarakan Perppu untuk membatalkan Undang-undang KPK.
Bersama puluhan tokoh lainnya, ia diundang Presiden Jokowi, 26 September lalu. Undangan ini menyusul gelombang unjuk rasa dari masyarakat sipil dan mahasiswa menolak revisi UU KPK.
Guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menyampaikan tiga usul yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Tiga usul ini merupakan pilihan untuk membatalkan UU KPK yang kontroverial. Apa saja usulan itu?
1 . Legislative Review
Pilihan pertama untuk membatalkan Undang-undang KPK adalah kajian ulang di legislatif (legislative review). Legislative review merupakan revisi undang-undang pada umumnya, kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan (PSHK), Gita Putri Damayana.
"Sebetulnya enggak ada yang spesial dengan istilah legislative review. Seolah-olah itu sesuatu yang baru, padahal itu enggak sama sekali," lanjut Gita.
Revisi undang-undang atau legislative review adalah perubahan sejumlah pasal dalam undang-undang yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan zaman. Selain pembaruan, pasal-pasal dalam undang-undang diubah lantaran bertentangan dengan konstitusi, atau konvensi PBB.
"Revisi undang-undang yang bisa diajukan oleh DPR atau presiden. Kalau dari DPR ya usulan DPR, kalau diajukan pemerintah, usulan revisi pemerintah," kata Gita.
Peluang membatalkan dan memperbaiki UU KPK seperti melalui jalur ini bagaikan masuk ke dalam jalan buntu. Mayoritas fraksi koalisi pemerintah di DPR mendukung revisi UU KPK, seperti diutarakan Politikus PDI Perjuangan Aria Bima.
"Sudah enggak ada (peluang legislative review). Kita final," katanya melalui sambungan telepon, Senin, 28 Oktober 2019.
Aria Bima melanjutkan, keberatan publik atas UU KPK sebaiknya digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau di MK lebih terbuka kajiannya, lebih mendalam dari berbagai perspektif dan persepsi mengenai UU itu," katanya.
Sementara itu, politikus dari PPP, Achmad Baidowi mengatakan, fraksinya tak akan mengajukan perubahan UU KPK dari parlemen. Kata dia, PPP masih menunggu hasil dari uji materi (judicial review) di MK.
"Judicial review harus dihormati. Enggak bisa undang-undang yang lagi di-judicial review itu direvisi kan enggak bisa. Takut nanti ada tabrakan norma dengan putusan MK," katanya kepada BBC News Indonesia.
PDI Perjuangan dan PPP merupakan fraksi pendukung pemerintah. Kursi mereka di parlemen jika ditambahkan dengan fraksi koalisi lainnya dari NasDem, Gerindra, Golkar, dan PKB sebesar 427 kursi. Sementara, fraksi oposisi (PKS, PAN, dan Demokrat) hanya sebesar 148 kursi. Artinya, peluang legislative review UU KPK sangat kecil.
"Dalam pandangan yang saya lihat, beberapa partai pada posisi confirm, dengan UU KPK yang baru, sehingga akan ada deadlock dan tidak akan berjalan kalau legislative review," kata politikus PKS, Mardani Ali Sera, Senin 28 Oktober 2019.
2. Judicial review di MK
Judicial review atau uji materi UU KPK saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Dua kelompok telah mengajukan uji materi ke MK. Kelompok pertama berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil berjumlah 190 orang.
Mereka menggugat UU KPK sehari setelah disahkan, atau 18 September lalu. Perwakilan penggugat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, saat ini uji materi memasuki sidang pendahuluan pemeriksaan berkas.
Namun, Zico mengaku mendapat persoalan terkait jadwal sidang. Pada sidang 14 Oktober lalu, Hakim MK menilai berkas yang diajukan Zico dan kawan-kawan (dkk) salah. Karena, saat itu UU KPK belum mendapatkan nomor. Nomor UU KPK baru dikeluarkan 17 Oktober 2019.
Lalu berkas diperbaiki lagi dan diajukan ke MK pada 21 Oktober. Akan tetapi saat itu, MK menilai berkas yang dimasukkan sudah terlambat. "Jadi salah dan telat. Pertama, itu salah. Yang 21 (Oktober) itu dianggap telat," kata Zico.
Menurut Zico, ada persoalan dalam penjadwalan sejak awal. Pihaknya diberitahu secara mendadak untuk perbaikan berkas.
Sampai saat ini, Zico dkk. belum tahu kapan jadwal sidang lanjutan di MK. "Hakimnya belum kasih kepastian. Dia, hakimnya bilang mau dirapatkan dulu di RPH, rapat permusyawaratan hakim," katanya.
Kelompok kedua, gugatan UU KPK diajukan oleh 25 advokat dari pascasarjana hukum Universitas Asyafiiyah. Mereka menilai pengesahan UU KPK tidak sesuai dengan semangat Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam sidang pendahuluan pengujian, 14 Oktober lalu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, UU KPK yang diujikan para pemohon belum memiliki nomor sehingga dapat dikatakan objek dari permohonan perkara para Pemohon belum ada.
"Bahwa permohonan ini adalah permohonan yang seharusnya harus jelas objeknya," kata Hakim MK Enny.
Enny menilai para pemohon pun harus memastikan serta konsisten terhadap hal yang ingin diujikan, pengujian formil atau materil atau keduanya. MK meminta perbaikan itu hari ini, Senin (28/10)
3. Perppu untuk membatalkan UU KPK
Perppu singkatan dari peraturan pemerintah pengganti undang undang. Perppu adalah hak prerogatif (hak istimewa kepala negara) dari presiden sebagai langkah membatalkan atau merevisi suatu kebijakan.
Perppu diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945. Perppu dikeluarkan presiden dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Kondisi dan kegentingan ini sepenuhnya subjektivitas dari presiden.
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono pernah menggunakan hak ini beberapa kali, di antaranya terkait dengan Undang-undang Pilkada. Saat itu, kebijakan ini mendapat penolakan karena kepala daerah tak lagi dipilih langsung, melainkan melalui DPRD.
"Itu hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara, tidak bisa diukur dari apa. Presiden menyatakan ini keadaan masyarakat begini, saya harus ambil tindakan, dan itu sudah biasa, tidak dipersoalkan orang," kata Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden Jokowi, 26 September.
Saat itu juga, Presiden Jokowi untuk terakhir kali berkomentar tentang Perppu KPK. "Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan."
Setelah pertemuan itu, Presiden Jokowi tak lagi mau berkomentar terkait Perppu. Beberapa kali wartawan menanyakan hal itu, ia hanya menggelengkan kepala.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Gita Putri Damayana menilai, Presiden Jokowi sebenarnya punya keinginan mengeluarkan perppu. Sinyal ini ditangkap dari sikap Jokowi tidak mendandatangani revisi UU KPK, meski tanpa itu kebijakan ini tetap berlaku.
"Tapi paling tidak kita melihat bahwa ketika presiden itu diharapkan ada tanda tangannya, tapi tidak ada tanda tangannya. Ini gesture politik yang pernah dilakukan Jokowi di Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD)," kata Gita kepada BBC News Indonesia, Senin, 28 Oktober 2019.
Namun, sinyal hanyalah sinyal. Presiden Jokowi yang memiliki kuasa penuh mengeluarkan perppu, hingga saat ini masih bergeming. Gita menilai presiden sedang tersandera, meski pun para penyanderanya tidak diketahui wujudnya.
"Kalau dibilang presiden tersandera, yang menyandera itu siapa sebenarnya?" tanya Gita.
Sementara itu, menurut politikus PKS, Mardani Ali Sera, perppu merupakan kebijakan yang paling minim risiko. Selama Presiden Jokowi menahan mengeluarkan perppu, aksi unjuk rasa dari publik tidak akan surut.
"Jadi Pak Jokowi tidak perlu takut mengeluarkan perppu, karena publik akan terus bereaksi ketika UU ini akan dijalankan, maka akan terasa kondisi KPK yang dilemahkan secara sistematis. Dan itu akan membuat publik bangkit dan memberikan tekanan kepada pemerintah," kata Mardani.