3 Menteri Pernah Diperiksa KPK, Kabinet Jokowi Dikasih Nilai D
- bbc
Aktivis antikorupsi melihat penunjukkan Presiden Joko Widodo atas menteri-menteri yang pernah diperiksa KPK berpotensi membuat semangat anti-korupsi di lingkungan pemerintah bermasalah.
Tiga menteri yang ditunjuk dan dilantik Jokowi (23/10) pernah menjadi saksi atas sejumlah kasus korupsi, yakni :
- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, nama-nama itu belum tentu terlibat korupsi di masa lampau. Namun, ia menyayangkan keenganan presiden untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengecek latar belakang orang-orang yang dipilihnya sebagai menteri.
Sebelumnya, Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengonfirmasi bahwa KPK tidak dilibatkan dalam proses pemilihan menteri.
"Memang tidak ada kewajiban (untuk berkoordinasi dengan KPK). Cuma kalau mau melacak secara detail, harusnya semua informasi diambil," ujar Zainal.
Ia kemudian mempertanyakan janji presiden untuk memberantas korupsi dan mengangkat orang yang berintegritas.
"Kalau saya sebagai dosen, saya memberi nilai `D` (terkait komposisi kabinet). Saya lihat ini lemah banget."
Sementara itu Jokowi telah berpesan pada menteri-menterinya untuk tidak terlibat korupsi.
"Saya juga telah memerintahkan kepada seluruh anggota kabinet yang tadi telah saya umumkan untuk yang pertama jangan korupsi. Ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," kata Jokowi.
Zainudin Amali: Diperiksa terkait dua kasus korupsi
Zainudin Amali pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Dalam rangkuman kasus terkait Akil Mochtar diketahui bahwa pada 1 Oktober 2013, Akil menghubungi Zainudin Amali, yang saat itu merupakan Ketua DPD I Golkar Jawa Timur, yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jawa Timur untuk Pasangan Soekarwo-Saifullah, untuk meminta uang sebesar Rp10 miliar.
Soekarwo dan Saifullah terpilih dalam pemilihan gubernur itu.
Uang itu diminta Akil sebagai syarat pasangan tersebut dimenangkan dalam permohonan keberatan yang diajukan calon gubernur dan wakil gubernur saat itu, Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja.
Zainudin mengatakan, ia menyetujui untuk mengomunikasikan permohonan itu dengan timnya, sebagaimana tercantum dalam ringkasan kasus.
Pada 2 Oktober 2013, terungkap bahwa Zainudin kembali menghubungi Akil untuk bertemu secara langsung. Akil menyetujui dengan meminta saksi untuk datang bertemu ke kediaman dinasnya.
Namun pertemuan tersebut tidak jadi dilaksakanan karena Akil terlebih dahulu ditangkap oleh petugas KPK bersama dengan Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau Antun terkait pengurusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
Di tahun 2014, Zainudin yang menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi VII DPR diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kantor kerjanya juga digeledeh oleh KPK. Meski begitu, Zainudin mengatakan tidak ada pembicaraan terkait kasus korupsi dalam pertemuannya pertemuannya dengan Jokowi (22/10).
"Ndak ada (pembahasan) itu sama sekali," ujarnya.
Ia mengatakan, setiap calon menteri diminta untuk menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah terlibat kasus korupsi, tidak rangkap jabatan (non-politik), dan tidak berkewarganegaraan ganda.
Abdul Halim : Diperiksa terkait kasus korupsi uang Bupati Nganjuk
Abdul Halim, kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus korupsi yang melibatkan mantan bupati Nganjuk Taufiqurrahman tahun lalu. Sebelumnya, Abdul adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ketua DPW PKB Jatim.
KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. Ia juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017. Namun, terkait pemeriksaan itu Abdul mengatakan dirinya sudah "clear".
"Semua clear, enggak ada masalah," ujarnya.
Ida Fauziah: Diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana haji
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana setoran haji yang melibatkan mantan menteri agama Suryadharma Ali.
Meski begitu, Ida mengatakan ia hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua Komisi VIII DPR yang membawahi urusan kementerian agama.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana setoran haji yang melibatkan mantan meneri agama Suryadharma Ali. - Getty Images
"Saya sebagai ketua komisi. Saya hanya diminta penjelasan tentang peran ketua komisi terkait pengelolaan anggaran haji," ujar Ida.
Mengapa Yasonna Laoly diangkat lagi?
Selain itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menyayangkan pengangkatan kembali menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Menkumham ini berbuat kesalahan dalam pembuatan UU KPK dan presiden tidak tanda tangan (UU itu). Itu saya lihat sebagai kesalahan," ujarnya.
Sejumlah aktivis antikorupsi menganggap UU KPK yang baru dapat melemahkan KPK dengan membatasi kewenangannya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai penunjukkan Yasonna sebagai menteri menandakan ia telah bekerja dalam kontrol dan kendali Jokowi terkait revisi UU KPK.
Hingga kini, sejumlah masyarakat mendesak Jokowi untuk mengeluarkan perpuu yang membatalkan UU KPK. Namun, dengan susunan kabinet seperti sekarang ini, Donal mengatakan ia sangsi perppu akan dikeluarkan.
"Itu menunjukkan kecenderungan Jokowi untuk tidak akan mengeluarkan Perppu KPK," kata Donal.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud M.D mengatakan, dia belum mendapat arahan terkait dengan Perppu KPK.
"Kita belum masuk ke materi apapun. Dalam sehari sampai dua hari ini kita akan menginventarisasi persoalan-persoalan," ujar Mahfud.
Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, Idrus Marham, mantan menteri sosial dan kader Golkar, juga mantan menteri pemuda dan olahraga Imam Nahrawi, dijadikan tersangka korupsi oleh KPK.
Selain itu, pada April 2019, KPK mengungkapkan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.
Romahurmuziy dan Menteri Agama, untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan untuk posisi kepala kantor Kemenag Gresik dan Kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
Melihat itu, Donal mengatakan, risiko bahwa akan ada menteri yang terlibat korupsi akan lebih besar di periode kedua Jokowi karena minimnya pemeriksaan latar belakang para menteri.
"Ini akan mempertaruhkan legitimasi Jokowi terkait pemerintahan yang bersih," katanya.