Imam Nahrawi Singgung Penangkapan Dirinya oleh KPK Tidak Sah
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkaranya di lembaga antirasuah tersebut.
Tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora pada KONI itu mendaftarkan praperadilan pada Selasa, 8 Oktober 2019 dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Pada kolom petitum, seperti dikutip dari VIVAnews, Imam mengajukan praperadilan lantaran menyoalkan sah ataupun tidaknya penetapan tersangka dirinya.
Menurut Imam, Surat Perintah Penyidikan KPK Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Imam juga menyinggung soal penahanan yang dilakukan penyidik KPK yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
"Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi salah satu petitum permohonan Imam.
Imam Nahrawi meminta agar Hakim Elfian yang ditugasi menyidangkan praperadilannya mengabulkan gugatan, serta memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikannya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Imam sebagai tersangka bersama-sama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Perkara itu sejatinya pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima suap dan gratifikasi, totalnya Rp26,5 Miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, berkaitan dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.