Dua Mahasiswa Tewas Saat Demo di Kendari, 6 Polisi Dibebastugaskan
- bbc
Sebanyak enam polisi anggota Polda Sulawesi Tenggara dibebastugaskan setelah mereka menyandang status terperiksa yang disematkan tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan melanggar prosedur pengamanan.
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebastugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin, 7 Oktober 2019, sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.
Keenam personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H, dan E. DK adalah seorang perwira pertama dari satuan reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengamini bahwa keenam polisi tersebut dibebastugaskan dari posisi mereka sekarang.
"Masih berproses (penyelidikan) garplin (pelanggaran disiplin) nya," kata Dedi kepada BBC News Indonesia.
Tewas ditembak peluru tajam
Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kendari pada Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9).
Pada Jumat (27/09). ketua tim dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Raja Al Fatih Widya Iswara, mengatakan pemuda berusia 18 tahun itu tewas setelah mengalami luka tembak peluru tajam.
"Peluru masuk dari ketiak kiri melewati jalur panjang dan bengkok, menembus organ paru-paru kanan dan kiri, pembuluh darah, dan bagian mediastinum, yakni organ di antara rongga paru kanan dan kiri," kata Al Fatih seperti dikutip Koran Tempo.
Selain Randi, Muhammad Yusuf Kardawi meninggal dunia pada Jumat (27/09) sekitar pukul 04.05 Wita setelah menjalani operasi di RSUD Bahteramas, Kendari.
Dia ditemukan terkapar dengan luka berat di bagian kepala di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kematian kedua mahasiswa tersebut.
Penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut untuk membantu mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.