Polres Lamongan Tangkap Komplotan Pencuri Dump Truck
- timesindonesia
Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk kawanan pencuri dump truck, yang melancarkan aksinya di gudang pembakaran gamping milik Marsim, di Desa Girik, Kecamata Ngimbang pada awal Agustus lalu.
"Kasus in terjadi pada tanggal 2 Agustus 2019 dan pada 28 September Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bisa mengungkap kasus pencurian ini dan mengamankan lima tersangka. Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi, sebagai penadah, yang saat ini masih buron," kata Kapolres Lamongan, AKBP, Feby DP Hutagalung, dalam rilis, Kamis (3/10/2019)
Kelima tersangka yang dibekuk adalah Kiswanto (32) warga Desa Girik Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Tarip (43) warga Desa Sendangrejo
Ngimbang, Lamongan, Yan Marjoni (36) warga Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kediri, Ibnu Mu'alifin (37) warga Desa Candirejo Kecamatan
Ponggok, Blitar dan Tamam Syafi'i (42) asal Dusun Sumberjo Kecamatan Kandat Kediri.
Kiswanto menjadi otak kawanan pencuri yang terbentuk secara dadakan tersebut. Ia mengajak Tarip merencanakan pencurian dump truck nopol S 9673 UK milik Marsim, mantan juragan Kiswanto.
Rencana pencurian dump truck tersebut dilatar belakangi rasa dendam Kiswanto, karena ia dipecat oleh korban.
Setelah perencanaan matang, Kiswanto pun langsung melancarkan aksinya dan berhasil membawa kabur dump truck ke Jombang menemui, tersangka Tarip. Dua tersangka ini kemudian melanjutkan perjalanan ke Pare Kediri menemui Yan Marjoni.
"Truk curian ditawarkan pada Yan Marjoni, kemudian Yan Marjoni menghubungi Ibnu Mualifin dan Tamam SyafiiI yang kemudian oleh mereka dihubungkan ke penadah Sokip (DPO) untuk membeli truck curian itu seharga Rp. 60 juta," kata Feby yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat.
Uang hasil.penjualan dump truck diterima Yan Marjoni dan diserahkan pada Tarip, kemudian dibagi dengan tersangka lain sebagai bentuk imbalan sesuai peran yang dijalankan.
"Tarip mengambil jatah Rp 15 juta, kemudian dibagikan ke Kiswanto Rp 20 juta, Yan Marjoni Rp 10 juta, Tamam Syafii Rp 5 juta. Sedang Ibnu Mualifin hanya dijanjikan akan diberi uang oleh si penadah," ujar Feby.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti spare part sisa dump truck yang dijual secara terpisah oleh penadah serta satu buah sepeda motor yang dibeli dari uang hasil penjualan dump truck.
"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 7 tahun penjara," ucap Feby.
Lebih lanjut Feby mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu tersangka yang berperan sebagai penadah dump truck curian tersebut. "Kasus ini juga masih pengembangan, karena para tersangka ini diduga kuat terlibat dengan kasus lain," kata Feby saat rilis di Polres Lamongan.