Ternyata, Segini Uang Pensiun Anggota DPR
- U-Report
VIVA – Anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 akan segera resmi mengakhiri tugas mereka. Hari ini, Selasa 1 Oktober 2019 anggota baru akan dilantik untuk periode 2019-2024.
Mereka yang selesai menjalani tugas, bakal mendapat uang pensiun dan tabungan hari tua. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, dilansir dari VIVAnews.
“Kalau menjabat satu periode, uang pensiunnya Rp3,2 juta per bulan. Kalau dua periode, Rp3,8 juta. Akan dibayarkan setelah pensiun,” ujarnya.
Sebagai contoh, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah menjabat selama tiga periode, yakni 15 tahun. Oleh sebab itu, ia akan mendapat uang pensiun sebesar Rp3,8 juta per bulan.
Beberapa anggota DPR lain yang juga mendapat uang pensiun Rp3,8 juta, yakni Akbar Faisal dan Maruarar Sirait.
Sementara untuk tabungan hari tua atau THT, nilainya sebesar Rp15 juta. Tapi, ini hanya dibayar satu kali saja. Menurut Sekjen DPR, Indra Iskandar, aturan dana tersebut sesuai dengan mekanisme di Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
“Mirip dengan PNS. Kalau yang menjabat penuh, dapat uang pensiunnya Rp3,7 juta. Dibayar mulai bulan depan, hingga meninggal dunia,” tutur Indra.