Ditangkap karena Cuitan, Dandhy Laksono Dibebaskan Polisi

Solidaritas atas penangkapan jurnalis senior Dandhy Laksono
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Jurnalis dan aktivis Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis malam, 26 September 2019, telah dibebaskan pada Jumat dini hari, 27 September 2019. Dandhy ditangkap karena cuitannya di Twitter soal Papua.

Berdasarkan laporan tvOne, Dandhy dibebaskan setelah diberondong sejumlah pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama sekitar lima jam. Kendati demikian, polisi menetapkan status Dandhy sebagai tersangka.   

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang di-posting di Twiter. Proses verbal saya pikir," kata dia, Jumat, 27 September 2019.

Dia mengaku terkejut ketika tiba-tiba datang petugas kepolisian ke rumahnya pada Kamis malam, tanpa diawali dengan pemanggilan terlebih dahulu. Dia bercerita bahwa polisi yang datang, menunjukkan materi yang diunggahnya di Twitter. Ketika dikonfirmasi soal itu, Dandhy mengakuinya dan petugas langsung menunjukkan surat penahanan.  

"Saya kaget. Jam 11 malam disodorkan surat penahanan. Saya kooperatif, saya juga ingin tahu pasal apa yang disangkakan," ujarnya.

Sementara itum istri Dandhy, Irna Gustiawati membenarkan kabar dibebaskannya Dandhy. Menurut dia, suaminya sudah dibebaskan sejak pukul 03.30 WIB. Kata dia, Dandhy ditetapkan tersangka karena mengunggah cuitan bernada kebencian. “Nge-twit soal Papua,” kata Irna, seeprti dikutip dari VIVAnews..

Sementara menurut dia, suaminya, saat ini masih melakukan konsolidasi dengan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Seperti diketahui, Dandhy ditangkap pada Kamis malam, 26 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kompleks Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat

Menurut Irna, petugas yang menangkap suaminya membawa surat penangkapan karena alasan unggahan Dandhy soal Papua dalam akunnya di Twitter. Dari foto surat perintah penangkapan Dandhy yang beredar, polisi menangkap Dandhy untuk diperiksa karena disangka melakukan tindak pidana menyebarkan kebencian. Dandhy dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) dan KUH Pidana Pasal 14 dan 15.