Wakil Bupati Bantul Wacanakan Moratorium Pendirian Rumah Ibadah
- timesindonesia
Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mewacanakan moratorium pendirian rumah ibadah . Gagasan ini menyusul adanya pendirian rumah ibadah yang menjadi salah satu sumber gesekan antarpemeluk umat beragama.
“FKUB perlu menghitung rasio jumlah rumah ibadah dengan jumlah pemeluknya sekaligus penyebarannya di Kabupaten Bantul,” kata Halim.
Halim menambahkan, saat ini jumlah masjid 1.883, Gereja Katolik 17, Gereja Kristen 41, Kapel 5, Pura 5 dan Vihara 1 sudah mencukupi. Maka, tidak perlu mendirikan rumah ibadah baru. Ia mendorong, pemeluk agama cukup mengoptimalkan rumah ibadah yang sudah ada.
“FKUB sebagai representasi umat beragama perlu menyepakati hal ini, sehingga pemerintah daerah tidak selalu terpetakompli ketika muncul masalah terkait pendirian rumah ibadah,” terang Halim
Selain dapat mencegah munculnya gesekan antar umat beragama, dengan keluarnya moratorium pendirian rumah ibadah diharapkan juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan di Bantul untuk kegiatan sektor perekonomian.
Halim menjelaskan, luas Bantul yang hanya 500 Kilometer persegi harus dimanfaatkan dengan sangat efektif. Dana miliaran rupiah untuk pembangunan rumah ibadah juga dapat dialihkan untuk pemberdayaan ekonomi umat sehinngga masyarakat tidak perlu jor-joran dalam mendirikan rumah ibadah. Sebagai payung hukum moratorium cukup dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.
“Saya yakin tuhan tidak akan marah bila pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang melarang pendirian rumah ibadah,” papar Halim
Ketua FKUB Bantul, Yasmuri mengatakan, munculnya masalah terkait pendirian rumah ibadah disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan. Pendirian rumah ibadah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang didalamnya memuat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun prakteknya di lapangan umat masih menganggap selama dananya berasal dari umat maka bebas mendirikan rumah ibadah.
“Umat masih menilai mendirikan rumah ibadah merupakan hak bagi setiap umat beragama yang tidak perlu aturan,” terang Yasmuri.
Terkait dengan wacana moratorium Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bantul ini belum melakukan perhitungan rasio jumlah rumah ibadah dengan jumlah umat. Namun berdasarkan perhitungan kasar kemungkinan jumlah rumah ibadah sudah mencukupi. Namun hanya penyebarannya yang diperkirakan kurang merata.
“Umat yang disekitarnya tidak terdapat rumah ibadah dapat beribadah ke wilayah lain terdekatnya,” jelas Yasmuri.
Namun, Yasmuri mengatakan gagasan moratorium pendirian rumah ibadah yang diwacanakan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih masih dipertimbangkan