Keluarkan Travel Advice, Australia Keluhkan RUU KUHP Soal Kumpul Kebo
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA – Rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ternyata berdampak pada dunia pariwisata. Salah satunya Australia yang beberapa waktu lalu mengeluarkan travel advice kepada para warganya yang akan berkunjung ke Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan pasal 417, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp50 juta.
Dalam situs web Smart Traveler, Jumat 20 September 2019 lalu Departemen Luar Negeri menuliskan bahwa Indonesia bersiap untuk mengesahkan undang-undang baru. Yang mana seks konsensual antara orang dewasa yang belum menikah menjadi kejahatan, dan juga menjadikan ilegal bagi pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama.
"Sejumlah besar undang-undang dapat berubah dan ini juga akan berlaku untuk penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," tulis Departemen Luar Negeri dalam web Smart Traveler.
Di bawah undang-undang yang diusulkan, pasangan yang belum menikah yang "Hidup bersama seperti suami dan istri" (kumpul kebo) dapat dipenjara selama enam bulan atau menghadapi denda maksimum 10 juta rupiah (AU$1.045).
Terkait dengan RUU KUHP ini Director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.
"Itu akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan," katanya kepada The Sydney Morning Herald.
Dia melanjutkan peraturan ini akan memudahkan tindakan pemerasan kepada wisatawan.
"Apakah wisatawan harus membawa akta nikah ke Indonesia? Ini juga rentan membuat orang asing terkena pemerasan. Mudah bagi seorang petugas polisi di Bali untuk mengatakan bahwa 'kamu belum menikah, kamu harus membayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," kata dia.
Lindsey percaya Australia akan memperbaharui saran perjalanannya jika undang-undang itu disahkan. Bukan hanya itu saja, Lindsey menyebut jika RUU KUHP itu disahkan bisa berdampak pada industri pariwisata di Bali.
"Ini risiko yang sangat nyata ada lebih dari satu juta orang Australia yang bepergian ke sana setiap tahun. Mereka tidak mengerti bahwa itu akan berdampak pada pariwisata," kata dia.