Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Kayu jati yang diduga hasil ilegal logging. (Foto: Rizki Alfian/TIMESIndonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

 

Sebanyak 82 unit gelondong kayu jati berukuran 2 meter yang diduga merupakan hasil ilegal logging diamankan jajaran Reskrim Polsek Siliragung di kawasan Perhutani RPH Karangharjo, Dusun Sumber Manggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Selain mengamankan barang bukti berupa puluhan gelondong kayu jati, Polisi juga berhasil mengamankan satu kendaraan grandong (truk rakitan) yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu.

"Satu orang yang bernama Asun Bin Sariman (53) kami tangkap. Namun ada enam orang lain berhasil meloloskan diri. Tapi identitasnya sudah kita kantongi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Bripka Eko Siswanto.

Menurut Eko, penangkapan pelaku ilegal logging tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir hutan ada beberapa orang sedang menaikan puluhan kayu jati ke atas kendaraan.

"Mendengar info tersebut, kami langsung bergegas menuju ke lokasi. Setelah dicek ternyata benar. Satu orang berhasil ditangkap namun beberapa orang diantaranya kabur," jelas Eko.

Guna keperluan penyidikan, pelaku yang tertangkap tersebut langsung dibawa ke Polsek Siliragung untuk dimintai keterangan.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 12 (1) huruf d, e, k, j, h dan pasal 83 (1) huruf a, b, c UU RI nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan," tandasnya.