Target Kabinet Bersih, 4 Menteri Jokowi Terseret Kasus di KPK
- Satria Permana
VIVA – Menjelang satu bulan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan penggelapan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penetapan Imam sebagai tersangka disampaikan pimpinan KPK pada Rabu sore, 18 September 2019.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Imam telah dinyatakan terbukti telah menerima suap dana hibah KONI. Penerimaannya melalui sang asisten pribadi, Miftahul Ulum, yang sejak pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Imam Nahrawi adalah menteri yang ada dalam jajaran pemerintahan Jokowi periode 2014-2019. Selama masa pemerintahan Jokowi ada empat menteri yang terseret sejumlah kasus yang ditangani KPK. Berikut ini empat menteri di era Jokowi yang harus berurusan dengan KPK, dirangkum VIVA.co.id dari sejumlah sumber.
1.Menteri Sosial Idrus Marham
Ia menjadi tersangka KPK saat menjadi Menteri Sosial. Kasus yang dikenai adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap MT Riau 1.
Idrus didakwa karena berperan dalam memuluskan Blackgold Natural Resource (BNR) Ltd menang proyek PLTU dan menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari Johannes Kotjo pemegang saham BNR.
Akibat kasus itu, Idrus Marham pun telah divonis tiga tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
2.Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Enggartiasto diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso, yang merupakan anggota Komisi VI DPR.
KPK menggeledah ruang kerja dan rumah Enggar, dan menyita dokumen perdagangan gula pada 29 April 2019.
3.Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga sudah dipanggil KPK terkait jual beli jabatan di Kemenag, kasus yang juga menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Rommy sendiri sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh KPK. Pada 18 Maret 2019, KPK juga menemukan uang senilai Rp180 juta dan US$30 ribu di ruang kerja Lukman Hakim.
4.Menpora Imam Nahrawi
Hari ini, Rabu 18 September, KPK akhirnya menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap iuran dana hibah KONI.
Modus korupsinya, KONI mengajukan proposal penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 kepada Kemenpora, akan ada imbalan yang mesti diberikan kembali. Dalam kasus ini, KONI yang mendapat dana sebesar Rp17,9 miliar, lalu ada komisi Rp3,4 miliar yang mesti diberikan.
Dalam penyelidikan KPK, ternyata ditemukan modus seperti ini tidak cuma terjadi pada 2018. Dilansir dari VIVAnews, sejak 2014, Imam diduga sudah menerimanya, dan berjumlah Rp14,7 miliar.
Di luar komisi dana hibah, ditemukan pula beberapa kali Imam meminta uang kepada KONI melalui Ulum. Dalam rentang 2016 hingga 2018, totalnya mencapai Rp11,8 miliar.