Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Hutan Bermodal Korek Api
- istimewa
VIVA – Musim kemarau panjang yang terjadi di Indonesia membuat tumbuhan di hutan menjadi kering. Kondisi tersebut, membuat risiko kebakaran menjadi lebih tinggi. Sebab, tanaman-tanaman kering lebih mudah terbakar dan akhirnya menimbulkan asap.
Terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Kepolisian resor Solok Kota, Sumatera Barat, berhasil menangkap lima tersangka. Mereka diduga melakukan aktifitas pembakaran kawasan hutan lindung suaka margasatwa seluas dua hektare di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Kelima tersangka yang diamankan petugas, yakni Edi Emra (51), Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22) dan, Lukmi (65). Mereka ditangkap pada Sabtu 14 September 2019.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan, para tersangka nekat membakar kawasan hutan konservasi itu pada Jumat siang 13 September 2019, dengan tujuan membuka lahan baru untuk pertanian. Sementara itu, tersangka Lukmi merupakan dalang di balik pembakaran tersebut.
"Tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi. Yang terbakar seluas dua hektare, berada di ketinggian 646 MDPL. Kelimanya kita tangkap pada hari Sabtu kemarin. Saat ini, masih dalam prosek sidik. Kelima tersangka sudah kita tahan," ujarnya seperti dilansir dari VIVAnews, Selasa 17 September 2019.
Para pelaku, kata Dony Setiawan, melakukan perbuatannya hanya bermodalkan korek api. Perbuatan tersebut, mengakibatkan dua hektare area terbakar. Perubahan keutuhan kawasan hutan dengan cara merambah hutan, membakar hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disinyalir digunakan untuk membakar kawasan hutan lindung suaka margasatwa itu. Bukti meliputi lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit genset, empat buah derigen, korek api, satu unit mesin pemotong kayu dan kurang lebih delapan kubik kayu pinus olahan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan, Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Untuk ancaman pidananya, paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.