Sebabkan Kebakaran di Kalimantan Barat, Perusahaan Malaysia Disegel
VIVA – Perkebunan kelapa sawit milik tiga perusahaan dari Malaysia dan satu dari Singapura yang alami kebakaran di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat disegel Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Sabtu 14 September 2019.
Adapun luas lahan yang disegel secara keseluruhan mencapai 26 areal perkebunan kelapa sawit. Sedangkan luas lahan dari tiga perusahaan Malaysia dan satu perusahaan Singapura mencapai 5.531,887 Ha, serta satu kebun milik perorangan yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan oleh PPNS KLHK.
Selain itu, Tim Gabungan KLHK, terdiri dari Ditjen Gakkum LHK yang didukung oleh Balai Taman Nasional Gunung Palung dan DAOP Mangala Agni Ketapang juga melakukan penyegelan terhadap areal kebakaran lahan di dua lokasi konsensi perkebunan milik PT.KAL dan PT.LS di Kabupaten Ketapang.
“Penyegelan diawali dengan monitoring hot spot dan fire spot, serta analisis spesial di Intelligence Center Ditjen Gakkum LHK untuk selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK Sustyo Iriyono, dilansir dari laman VIVAnews.
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan apabila cukup bukti akan dilanjutkan dengan proses penyidikan.
Para pelaku Karhutla akan dijerat dengan pasal 98, 99, 108 dan pasal 116 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Penindakan hukum yang dilakukan, selain untuk menindak tegas pelaku kejahatan karhutla yang telah mengganggu aspek kehidupan manusia, juga sebagai upaya penyelamatan keberadaan dan kelangsungan hidup satwa liar.
Seperti yang kita saksikan, salah satu habitat terpenting orangutan di kawasan ekosistem esensial koridor orangutan Lanskap Sungai Putri Gunung Palung Kabupaten Ketapang telah terkepung api dan asap karhutla yang mengancam kehidupan orangutan.
Dalam hal ini, Ditjen Gakkum LHK juga berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar, Kepolisian dan TNI guna sinergitas dalam penanganan karhutla.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan menambahkan, Balai Gakkum LHK Kalimantan akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan karhutla.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan upaya tersebut merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen Kementerian LHK dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup.
“Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman yang serius terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang sangat tinggi. Mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, proses belajar anak sekolah terganggu dan bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia,” tuturnya.
Kapolres Kabupaten Ketapang AKBP Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak mengetahui adanya penyegelan 26 areal perkebunan kelapa sawit oleh KLHK. "Saya tidak tahu karena KLHK tidak ada koordinasi kita melakukan penyegelan," kata Yury.