Sebut Kenaikan Sebagai Penyesuaian, Dirut BPJS : Ini Kan Iuran Diskon

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta program Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) rencananya akan mulai diterapkan pada awal tahun 2020 mendatang. Kenaikan iuran ini salah satunya untuk memangkas defisit BPJS Kesehatan.

Meski demikian, banyak masyarakat menolak kebijakan kenaikan iuran ini. Masyarakat mengganggap bahwa kenaikan iuran terlalu besar dan memberatkan.

Baca Juga: Upacara Persemayaman BJ Habibie di Rumah Duka

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Sehingga kebijakan yang dilakukan saat ini bukanlah menaikkan iuran melainkan penyesuaian iuran harus dilakukan.

“Persolan defisit ini kan persoalan tahun dan selalu kita sampaikan akar masalahnya jelas karena iuran kita belum sesuai dengan aktuaria, iuran ini kan iuran diskon," kata Fachmi dalam konferensi pers yang digelar di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, baru-baru ini.

Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, lanjut Fachmi defisit akan tetap terjadi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Menurut Fachmi, selama ini nominal iuran yang berlaku besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena sebagian sudah ditanggung pemerintah. Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Fachmi pun mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

Fachmi menambahkan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD.

Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.