Polres Bangkalan Ungkap Peredaran Sabu Senilai 1,75 Miliar
- timesindonesia
Satgas Brantas Narkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil membongkar jaringan bandar narkoba. Barang bukti sabu yang disita dalam pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu senilai Rp 1,75 miliar.
"Bandar narkoba yang kami tangkap berjumlah empat orang. Jaringan mereka berbeda-beda," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, total keseluruhan narkoba senilai Rp 1,75 miliar tersebut seberat 1.463,12 gram atau sebanyak 1,46 kilogram sabu-sabu. Keempat bandar barang haram itu, ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Agustus 2019.
"Dengan terungkapnya jaringan bandar narkoba ini, sekitar 30 ribu jiwa anak bangsa bisa kami selamatkan dari pengaruh obat-obatan terlarang," kata Boby.
Mantan Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini menjelaskan, bandar narkoba berinisial AF (28) ditangkap di wilayah Tanjung Bumi pada Jumat 23 Agustus 2019. Barang bukti yang diamankan dari warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu seberat 1.011,22 gram sabu.
"Kami menduga bandar AF merupakan jaringan Malaysia. Sesuai analisa IT, sabu-sabu senilai Rp 1,2 miliar ini dikirim lewat jalur laut dan akan diedarkan di Kabupaten Bangkalan dan Kecamatan Sokobanah Sampang," ucapnya.
Sedangkan bandar berinisial AM (49) warga Desa Dabung, Kecamatan Geger, diringkus Satgas Brantas Narkoba Polres Bangkalan pada Kamis 19 Agustus 2019. Barang bukti sabu yang diamankan dari kediamannya seberat 248,39 gram atau senilai Rp 298 juta.
"Bandar AM juga termasuk di jaringan Kecamatan Sokobanah Sampang," ungkapnya.
Boby menambahkan, untuk bandar berinisial RFS (19) dan S (23) warga Jalan Sersan Mesruh lll Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan ditangkap di dalam rumah yang berlokasi di Kelurahan Kemayoran Kabupaten Bangkalan, pada Kamis 12 Agustus 2019.
Kedua bandar narkoba tersebut, disinyalir jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Barang bukti yang disita seberat 203,51 gram sabu senilai Rp 250 juta. Satgas Brantas Narkoba Polres Bangkalan juga telah mengantongi identitas pemasok sabu-sabu dari Lapas Porong Sidoarjo.
"Keempat bandar narkoba itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kepala Polres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan. (*)