Polisi Pastikan Ijazah Anggota DPRD Probolinggo Palsu

ilustrasi ijazah palsu. (FOTO: Beritasatu)
Sumber :
  • timesindonesia

Polisi memastikan ijazah Paket C yang dimiliki anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang baru dilantik palsu. Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Selasa (3/9/2019).

Diketahui, dugaan ijazah palsu itu digunakan oleh Abdul Kadir, dari Partai Gerindra Dapil II Kabupaten Probolinggo yang dilantik pada 30 Agustus 2019 lalu.

Menurut Riyanto, pihaknya sudah memeriksa sekitar tujuh orang saksi terkait dugaan ijazah palsu itu, termasuk dari Dispendik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Probolinggo. Keterangan dari Dispendik menyebutkan bahwa ijazah itu tidak terdaftar di Dispendik.

“Untuk selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Probolinggo, untuk mengumpulkan beberapa bukti-bukti pendukung lainnya,” kata Riyanto.

Sementara itu Hosnan Taufik, Kuasa Hukum dari Abdul Kadir membantah atas ijazah yang digunakan kliennya itu palsu. Menurut Hosnan, dirinya tetap meyakini kalau ijazah itu adalah asli karena dilihat dari kertas dan hologram.

“Jika pihak kepolisian menganggap ijazah itu palsu ya monggo, kami akan turuti versi kepolisian itu dulu. Kami kembalikan ke prosedural dan kembalikan ke Pengadilan Negeri Kraksaan, nantinya seperti apa. Yang jelas kami tetap mengikuti presedur hukum yang ada,” tutur Hosnan, dalam keterangan via selulernya.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu milik caleg terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo, menuai protes. Caleg terpilih dari Partai Gerindra atas nama Abdul Kadir menggunakan ijazah palsu Paket C. Belasan warga sempat mendatangi kantor KPU Probolinggo meminta untuk tidak melantik yang bersangkutan, pada pelantikan caleg terpilih pada 30 Agustus 2019 lalu.