BPOM Tunjuk Apotek di 14 Kota Jadi Pusat Pembuangan Sampah Obat

Konferensi pers BPOM soal temuan obat ilegal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adinda Permatasari

VIVA – Peredaran obat palsu dan kedaluwarsa kini semakin mengkhawatirkan. Karenanya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mulai menggalakkan program gagasan Waspada Obat Ilegal. 

Program tersebut diusung melalui gerakan "Ayo Buang Sampah Obat” di tahun 2019 ini untuk menekan angka peredaran obat palsu dan kedaluwarsa.

Dalam gerakkan ini BPOM juga meningkatkan upaya edukasi bagi masyarakat melalui pemahaman tentang bagaimana cara membuang obat kedaluwarsa, obat sisa, dan obat rusak dengan benar. 

"Selain di Jakarta, peluncuran gerakan ini juga dilaksanakan serentak di 14 kota lainnya, yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banjarmasin, dan Mataram," kata Penny di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 1 September 2019, dilansir laman VIVAnews.

Selain itu ada juga di Makassar, Medan, Kendari, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Denpasar, dan Batam. Penny menjelaskan bahwa setelah peluncuran gerakan edukasi masyarakat ini berjalan selama satu bulan, masyarakat nantinya akan mendapat Informasi mengenai di mana saja mereka bisa membuang sampah obat kadaluwarsa yang mereka miliki.

Nantinya, lanjut Penny, pusat pembuangan sampah obat kedaluwarsa itu akan dibentuk pihaknya, melalui jaringan apotek yang akan ditunjuk langsung oleh BPOM di 14 kota tersebut.

Penny berharap, apabila gerakan ini dilaksanakan secara berkesinambungan, pihaknya optimis bahwa budaya masyarakat untuk membuang sampah obat kedaluwarsa dan obat rusak dengan benar, akan bisa terwujud.

Baik pola pembuangan yang dilakukan dengan mandiri, ataupun dikembalikan ke apotek-apotek terdekat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan guna meminimalisir peredaran obat ilegal.

“Keberhasilan gerakan ini membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh pihak sebagai bentuk tanggung jawab bersama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran obat, khususnya peredaran obat ilegal," ujarnya.

Diketahui, pada bulan Juli 2019 lalu, masyarakat dikejutkan dengan adanya peredaran obat ilegal termasuk obat palsu, yang bersumber dari pemanfaatan obat kedaluwarsa atau obat rusak yang dibuang sembarangan.

Hasil pengawasan BPOM sendiri menunjukkan, temuan obat ilegal termasuk obat palsu cenderung menurun, yakni dari 29 perkara pada tahun 2017, menjadi 21 perkara pada tahun 2018, dan tinggal 8 perkara pada awal tahun 2019 kemarin.