Pasca Dilantik, Dua Kades di Malang Dijebloskan ke Penjara
- timesindonesia
Dua kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Malang langsung dijebloskan ke sel tahanan usai dilantik Plt Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM, Kamis (28/9/2019).
Dua kades itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Dua kades terpilih itu yakni Mudjiono kades Druju, Sumbermanjing Wetan dan Paimin Purwanto, kades Tlogosari, Tirtoyudo.
Usai dilantik, kedua kades tersebut langsung dibawa petugas kepolisian bersenjata lengkap dan juga petugas dari kejaksaan untuk dibawa ke ruangan tersendiri. Selanjutnya keduanya dibawa kembali ke tahanan
Camat Sumbermanjing Wetan, Agus Supriyanto mengatakan kades Druju, Mudjiono sudah ditahan karena tersangkut kasus korupsi.
"Yang bersangkutan boleh mengikuti pelantikan sebagai Kades terpilih, karena sudah ada izin dari Plt Bupati Malang dan dijamin oleh keluarganya," ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Camat Tirtoyudo, Rahmad Ichwanul Muslimin. Ia ikut menjamin Paimin Purwanto, kades Tlogosari, Tirtoyudo terpilih.
"Saya ikut menjamin supaya pelantikan bisa berjalan," katanya.
Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan meski berstatus tersangka, dua kedes terpilih itu tetap dilantik.
"Sesuai Peraturan Menteri no 66, calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun sebelum pelantikan, calon tetap dilantik sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kedua Kades di Kabupaten Malang yang dilantik itu tetap mendapat suara terbanyak saat Pilakdes Serentak, meski berstatus sebagai tersangka korupsi.