Soal Kebiri Penjahat Seks, Kementerian Anak: Putusan Berani Hakim

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA – Kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan terpidana M Aris, 20 tahun, yang divonis hukuman pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan plus hukuman tambahan kebiri kimia, menjadi perhatian nasional. 

Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak merespons positif vonis majelis hakim PN Mojokerto atas kasus tersebut. 

Putusan berani

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar mengapresiasi keberanian majelis hakim PN Mojokerto yang memutus perkara tersebut dengan pidana tambahan kebiri kimia setelah pidana pokok.

"Dari sisi keputusan hukum, kami mengapresiasi, sebab sedikit majelis hakim yang berani memutus perkara seperti ini," ujar Nahar dalam Indonesia Lawyer Club tvOne dengan topik Pemerkosa Divonis Kebiri, Selasa malam 27 Agustus 2019.

Aspirasi kebiri kimia

Nahar menjelaskan munculnya dasar hukum kebiri kimia yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Perppu ini dikeluarkan saat di Indonesia banyak munculnya kasus pemerkosaan sadis termasuk pada anak-anak. 

"Banyak anak (korban) yang meninggal setelah diperkosa, bahkan ada (korban) yang sudah meninggal masih jadi korban. Saya kira ini jadi kondisi yang serius, makanya ini masuk kejahatan serius. Oleh karena itu perlu ditangani serius," kata dia. 

Efektivitas

Mengenai efektivitasnya Perppu tersebut, Nahar mengatakan paling tidak aturan pengganti UU itu adalah upaya untuk menekan kasus pemerkosaan anak tersebut. 

Kementerian PPPA mengakui UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hanya fokus pada pidana pokok penjara dan denda. Perkembangan menunjukkan meski sudah ada undang-undang tersebut namun tetap saja kasus pemerkosaan anak-anak masih saja muncul. 

Baca juga yuk: Fakta Pemerkosa Anak yang Bakal Dihukum Kebiri

Ada pandangan pada UU nomor 23 tahun 2002 terlalu rendah ancaman hukumannya dan makin tak menghentikan aksi kejahatan seksual, maka dibutuhkan instrumen hukum lainnya yaitu dengan membuat pidana tambahan serta tindakan. 

"Tambahannya yaitu pengumuman identitas, dan tindakannya sesuai UU itu yaitu pemberian kebiri kimia dan pemasangan alat impotensi elektronik," ujar Nahar.

Cukup sekali suntik?

Pidana pokok kejahatan seksual menjadi kunci awal menyelesaikan kasus tersebut. Pidana tambahan dan tindakan berupa pemberian kebiri menyertai pidana pokok yang diputuskan. 

"Sehingga ini bisa pelengkap untuk hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak-anak yang terenggut masa depannya," ujar Nahar.